• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Mantan ‘Anak Main’ Bobby Nasution Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kepala UPTD Gunung Tua 4 Tahun

5 Maret 2026
/ Hukum
Mantan ‘Anak Main’ Bobby Nasution Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

METRO24JAM.ID – Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting akhirnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi proyek jalan di Sipiongot Sumatera Utara. JPU KPK membacakan tuntutan kepada Topan Ginting bersama terdakwa kedua, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Kamis (5/3/2026).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Topan Ginting) dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar selama 4 tahun,” kata JPU Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan.

BacaJuga

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

Eko mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni menerima uang Rp50 juta serta janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak.

Sementara terdakwa kedua, Rasuli Efendi Siregar menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak. Jaksa juga menuntut pidana denda terhadap Topan Ginting, yang dikenal sebagai ‘anak main’ Bobby Nasution, dan Rasuli Efendi Siregar masing-masing sebesar Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa 1 sebesar Rp200 juta dengan subsidair pidana kurungan selama 80 hari dan kepada terdakwa 2 sebesar Rp200 juta dengan subsidair 80 hari,” ujar jaksa.

Selain itu, terdakwa Topan Ginting juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp50 juta paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Topan dan Rasuli adalah keduanya belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Khusus untuk Topan, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

“Topan sendiri memang tidak mengembalikan uang Rp50 juta. Dia juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, alasan kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk Topan dan 4 tahun untuk Rasuli didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang telah dimasukkan dalam surat tuntutan.

“Kenapa kami hanya menuntut 5 tahun? Itu karena kami juga memiliki pertimbangan-pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan itulah yang kami masukkan dalam surat tuntutan. Sehingga hasilnya seperti yang kita dengarkan tadi,” imbuh Eko usai sidang tuntutan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026. (hidayat ahmad)

sumber: kumparan

Tags: Beritakorupsimetro24jam
Sebelumnya

Trek Lari yang Rusak dan Terkelupas Belum Juga Siap Diperbaiki

Selanjutnya

Warga Panik, Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU

BacaJuga

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026
Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!
Hukum

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

24 Mei 2026
Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan
Hukum

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan

24 Mei 2026
Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In