METRO24JAM.ID – Alumni Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (HTN USU) Arta Uli Situmorang SH MH mengapresiasi Kejaksaan Negeri Samosir yang masih menjalankan proses Puldata dan Pulbaket atas dugaan penyimpangan bimtek, pengadaan pin emas DPRD dan rehabilitasi Gedung DPRD TA 2025, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, setiap proses harus dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara harus ditingkatkan sesuai hukum. Sebaliknya, bila tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga wajib disampaikan kepada publik sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas,” tegas Arta.
Arta menambahkan, keterbukaan informasi sesuai koridor hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Samosir. (Roy P Silalahi)






