• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali

20 Agustus 2026
/ Hukum
Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali

METRO24JAM.ID – Mantan ajudan Ketua DPR Aceh, Yusri bin Ramli alias Pale (33 tahun), menjalani eksekusi hukuman cambuk bersama pasangannya, Nadia binti Nurdin (41 tahun) di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pelaksanaan hukuman cambuk itu disaksikan ratusan warga yang memadati kawasan Taman Bustanussalatin. Pale mendapat giliran pertama menjalani eksekusi oleh algojo, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi terhadap Nadia.

BacaJuga

Duh! 2 Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Yang Melibatkan PT TPL

Ponakan Kena OTT Polda Sumut Rp25 Juta, Wali Kota Tebingtinggi Jadi Saksi di PN Medan

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Digerebek, 2 Pria yang Terlibat Diamankan!

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Darma Mustika mengatakan, Pale dijatuhi hukuman uqubat tazir cambuk sebanyak 25 kali di depan umum. Hukuman itu dikurangi masa tahanan sehingga jumlah cambukan yang dilaksanakan menjadi 20 kali.

“Hukuman yang dijatuhkan berupa uqubat tazir cambuk 25 kali di depan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan pelaksanaan cambuk sebanyak 20 kali,” kata Darma kepada wartawan.

Sementara itu, Nadia dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 33/JN/2026/MS.Bna tertanggal 27 Juli 2026, dijatuhi hukuman cambuk 25 kali dan setelah dikurangi masa tahanan, dieksekusi sebanyak 22 kali.

Darma menjelaskan, kedua terdakwa dijerat Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait Jarimah Ikhtilath. Perkara itu bermula saat Pale bersama pasangan wanitanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh pada Minggu, 24 Mei 2026 dinihari di Kamar Nomor 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, sekitar jam 00.15 WIB.

Keduanya diamankan dari sebuah hotel di Banda Aceh karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam bersama pasangan yang bukan mahram. Kepada petugas, keduanya sempat mengaku beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Aceh Barat. Namun saat petugas menanyakan identitas, ternyata keduanya bukan pasangan sah (non muhrim). (hidayat ahmad/rri.co.id)

Tags: AcehBeritametro24jam
Sebelumnya

DPO Bandar Narkoba Sekaligus Pengelola HH Club Tiba di Bareskrim dengan Tangan Diborgol

Selanjutnya

Tanamkan Kebiasaan Menabung Sejak Dini, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Anak Berkreasi Mewarnai Celengan

BacaJuga

Duh! 2 Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Yang Melibatkan PT TPL
Hukum

Duh! 2 Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Yang Melibatkan PT TPL

13 Agustus 2026
Ponakan Kena OTT Polda Sumut Rp25 Juta, Wali Kota Tebingtinggi Jadi Saksi di PN Medan
Hukum

Ponakan Kena OTT Polda Sumut Rp25 Juta, Wali Kota Tebingtinggi Jadi Saksi di PN Medan

4 Agustus 2026
Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Digerebek, 2 Pria yang Terlibat Diamankan!
Hukum

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Digerebek, 2 Pria yang Terlibat Diamankan!

3 Agustus 2026
Duh! Polrestabes Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Hukum

Duh! Polrestabes Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

30 Juli 2026
Dari Puldata dan Pulbaket ke Kepastian Hukum: Alumni HTN USU Ingatkan Kejari Samosir Soal Transparansi!
Hukum

Dari Puldata dan Pulbaket ke Kepastian Hukum: Alumni HTN USU Ingatkan Kejari Samosir Soal Transparansi!

27 Juli 2026
Presiden Prabowo Putuskan Kuntadi Jadi Jampidsus
Hukum

Presiden Prabowo Putuskan Kuntadi Jadi Jampidsus

22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In