METRO24JAM.ID – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyeret nama anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor (AT) hingga kini masih terus bergulir di Polrestabes Medan. Terkini, Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan AT sebagai tersangka.
Dari info yang diperoleh, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026). Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan AT bersama anak dan istrinya.
Dari laporan Robin, peristiwa itu terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor. Saat itu, mobil yang dikendarai Robin melintasi polisi tidur hingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.
Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Bahkan sesampainya di rumah, Robin juga kembali didatangi keluarga terlapor.
Laporan itu kemudian diproses Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, polisi pun telah menetapkan AT sebagai tersangka. AT sendiri, sudah diperiksa polisi dalam statusnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.
Namun, Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak. Adrian menyebut, jika kasus yang sempat menjadi perhatian publik akan disampaikan secara resmi dalam press rilis.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkas Adrian. (hidayat ahmad)






