METRO24JAM.ID – Kepala Desa Petumbukan Zulhilfan Saragih SHI menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati, Polresta dan Kejaksaan Negeri Deliserdang pada 27 Juli 2026. Menurutnya, aksi itu mengatasnamakan masyarakat Desa Petumbukan sehingga perlu diberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Dalam keterangannya, Zulhilfan mengatakan bahwa klarifikasi merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Petumbukan untuk menyampaikan informasi yang objektif dan berdasarkan fakta. Langkah itu juga dilakukan guna menghindari kesalahpahaman serta mencegah beredarnya informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik pemerintah desa maupun pihak-pihak terkait.
Dia menegaskan, Pemerintah Desa Petumbukan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara bertanggungjawab dengan didukung data dan fakta yang akurat serta tidak menimbulkan fitnah, keresahan, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Zulhilfan menyatakan bahwa pengelolaan dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Ditambahkannya, pemerintah desa terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan dana desa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Terkait informasi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa mengenai adanya dana sebesar Rp1,4 miliar atas nama dana desa adalah tidak benar. Adapun kerja sama koperasi dengan PT Serdang Tengah bukan merupakan Koperasi Unit Desa, bukan koperasi milik pemerintah desadan bukan pula koperasi yang dibentuk atau dibiayai menggunakan dana desa maupun anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Oleh karena itu, menurut Zulhilfan, informasi yang mengaitkan kerja sama itu dengan pengelolaan dana desa tidak memiliki dasar yang benar.
Lebih lanjut, Zulhilfan menyatakan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik, kehormatan, maupun kredibilitas kepala desa dan Pemerintah Desa Petumbukan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah itu termasuk penyampaian somasi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab.
“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan institusi pemerintah desa, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat,” ujar Zulhilfan.
Selain itu, Pemerintah Desa Petumbukan juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyebar informasi yang dinilai tidak benar. Apalagi para pihak itu sudah mengakibatkan pencemaran nama baik kepala desa dan Pemerintah Desa Petumbukan, serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Zulhilfan, klarifikasi juga dilakukan sebagai respon atas aspirasi masyarakat Desa Petumbukan yang menginginkan agar nama baik kepala desa, pemerintah desa dan masyarakat tidak tercemar oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Di akhir keterangannya, Zulhilfan Saragih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, serta menahan diri guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. (hidayat ahmad)






