• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Wujudkan Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gandeng Pemkab SBD Terapkan Pidana Kerja Sosial

6 Februari 2026
/ Hukum
Wujudkan Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gandeng Pemkab SBD Terapkan Pidana Kerja Sosial

METRO24JAM.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak mengambil langkah proaktif dalam memperkuat sistem peradilan pidana terpadu di wilayah Sumba. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kamis (5/2/2026).

​Kerja sama strategis ini berfokus pada penyediaan sarana dan pembimbingan bagi pelanggar hukum yang dijatuhi Pidana Kerja Sosial. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif, dimana pelaku tindak pidana ringan tidak lagi harus mendekam di Lapas, melainkan berkontribusi langsung bagi masyarakat melalui kerja sosial.

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

Rahmad Pijati selaku​ Kepala Bapas Kelas II Waikabubak dalam sambutannya menegaskan, Bapas memegang peranan sentral sebagai pembimbing bagi para klien pemasyarakatan agar integrasi sosial berjalan optimal.

​”Kami di Bapas Waikabubak berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial ini bukan sekadar formalitas. Melalui kolaborasi dengan Pemda SBD, kami akan menempatkan klien di instansi pemerintah daerah untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi publik. Ini adalah upaya kita bersama untuk mengurangi overkapasitas di Lapas sekaligus memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahannya secara positif,” ujar Pijati.

Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla selaku Bupati Sumba Barat Daya dalam hal ini mewakili ​pihak Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya menyambut baik inisiatif ini. Melalui kerjasama tersebut, instansi di bawah naungan Pemda akan bertindak sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial di bawah pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. ​Dengan adanya payung hukum kerjasama ini, Bapas Waikabubak kini memiliki instrumen yang kuat untuk menjalankan fungsi pembimbingan terhadap putusan pengadilan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang edukatif tanpa harus memisahkan individu dari lingkungan sosialnya secara permanen. (rel/hidayat ahmad)

Tags: Bapas WaikabubakBeritametro24jamPemkab Sumba Barat Daya
Sebelumnya

Sudah 2 Bulan Pascabencana, Kawasan Wisata Aceh Tamiang Masih Lumpuh Total

Selanjutnya

Jampidmil Telah Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag
Hukum

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

19 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

18 Februari 2026
Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama
Hukum

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

17 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri

16 Februari 2026
Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!
Hukum

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In