• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
/ Hukum
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

METRO24JAM.ID – Kejagung akhirnya memeriksa Kajari Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik setelah Amsal divonis bebas oleh pengadilan.

Sebelumnya, Amsal Sitepu sempat dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan.

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

Sorotan publik terhadap penanganan perkara ini kemudian bergulir hingga ke DPR. Komisi III DPR bahkan menggelar rapat dengan jajaran Kejari Karo, Kamis (2/4/2026) guna mendalami proses hukum yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Kejagung juga memastikan telah mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kajari Karo dan tim jaksa telah ditarik ke pusat untuk pemeriksaan internal.

“Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi. Nantinya mereka akan diperiksa oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang juga menambahkan, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa itu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.

Kejagung juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Proses klarifikasi masih berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” kata Anang.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kajari Karo Danke Rajagukguk memaparkan dasar penahanan terhadap Amsal Sitepu. Ia menyebut pihaknya menggunakan ketentuan KUHAP lama karena proses penahanan dilakukan pada 2025.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujar Danke.

Danke menjelaskan, penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan markup dalam proyek video profil desa. Salah satu temuan adalah ketidaksesuaian durasi sewa peralatan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” kata Danke.

Selain itu, Danke juga menyinggung adanya penganggaran ganda dalam proses produksi video.

“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting dan dubbing adalah sama dengan production video design. Sehingga cutting, editing dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” paparnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti lambannya proses penangguhan penahanan terhadap Amsal. Bahjan dia menekankan pentingnya menghormati hak kebebasan seseorang.

“Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjunggusta. Padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja Bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjunggusta itu, Bu?” tanya Habib.

Menanggapi hal itu, Danke menyebut faktor jarak sebagai kendala utama dalam proses tersebut.

“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” jawab Danke. (hidayat ahmad/cnn)

Tags: BeritaKejagungKejari Karometro24jam
Sebelumnya

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan

Selanjutnya

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!
Hukum

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

11 Juli 2026
Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap
Hukum

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

3 Juli 2026
Geger! KPK OTT Bupati Langkat
Hukum

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Hukum

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

29 Juni 2026
Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In