• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026
/ Hukum
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

METRO24JAM.ID – KPK kembali menarik eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke rumah tahanan (rutan). Apalagi pengalihan menjadi tahanan rumah sempat menjadi polemik dan hujatan publik. 

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (24/3/2026).  Langkah ini diambil setelah KPK mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan.

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.30 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah. Jika sebelumnya berstatus tahanan rumah dan terpantau santai di kediamannya, kali ini Gus Yaqut tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.

Gus Yaqut turun dengan mengenakan peci hitam, kacamata, jaket abu-abu, serta rompi tahanan oranye bernomor 12 di bagian dada kanan.

Namun anehnya, Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan tidak terborgol besi. Dengan ekspresi datar, Gus Yaqut melewati kerumunan awak media dengan santai menuju lobi utama gedung dan dikawal beberapa petugas KPK.

Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya.

Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.

Terkait tangan Gus Yaqut yang tidak diborgol, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, petugas pengawal tahanan (waltah) tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama proses pemeriksaan kesehatan hingga penahanan kembali ini.

“Yang pasti selama prosesnya, waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. (hidayat ahmad/tmc)

Tags: BeritakorupsiKPKmetro24jam
Sebelumnya

Sebelum Lompat dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Carine Kyna Terlihat Sibuk Menelpon Seseorang

Selanjutnya

Pemkab Deliserdang Tegaskan Dina Larasati tak Pernah Jadi PNS di Inspektorat

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!
Hukum

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

11 Juli 2026
Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap
Hukum

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

3 Juli 2026
Geger! KPK OTT Bupati Langkat
Hukum

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Hukum

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

29 Juni 2026
Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In