• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Penuhi Panggilan Kejaksaan sebagai Tersangka, Kadishub Medan Langsung Dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta

25 November 2025
/ Hukum
Penuhi Panggilan Kejaksaan sebagai Tersangka, Kadishub Medan Langsung Dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta

METRO24JAM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Erwin Saleh alias ES, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjunggusta Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH di Medan, Selasa (25/11/2025).

BacaJuga

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

Dapot mengatakan, tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Tersangka ES ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” tegasnya.

Tersangka ES sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF 2024.

“Yang bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan sakit sebelum akhirnya menghadiri pemeriksaan hari ini sebagai tersangka,” tutur Dapot.

Dalam kasus ini, lanjut dia, penyidik Pidsus Kejari Medan menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi.

“Nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar,” jelasnya.

Dapot menambahkan, selain ES, dua tersangka lain, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, telah lebih dulu ditahan.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Dapot. (hidayat ahmad/ant)

Tags: Dishub MedanKejari Medankorupsimetro24jamPemko Medan
Sebelumnya

Itwasda Polda Sumut Gerak Cepat Periksa Dugaan Pemerasan Anggota Polri di Bid Propam

Selanjutnya

Bikin Malu! Sekelas Menteri Bisa Gak Tau Kalau Beras 250 Ton yang Masuk Sabang Ternyata Miliki Izin

BacaJuga

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026
Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!
Hukum

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

24 Mei 2026
Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan
Hukum

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan

24 Mei 2026
Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In