METRO24JAM.ID – Waktu terus berlalu. Namun kasus dugaan korupsi dalam kegiatan rumah dinas Bupati Samosir masih terus menjadi tanda tanya. Karena hingga, Selasa(2/6/2026), kasusnya seakan ‘terkubur’ begitu saja.
Padahal, kasus yang sempat jadi perhatian aparat penegak hukum itu kini seolah tenggelam. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada perkembangan yang diumumkan kepada publik, dan tidak ada kepastian mengenai status penanganannya.
Di tengah minimnya informasi tersebut, masyarakat terus bertanya-tanya. Apakah penyelidikan masih berlangsung? Apakah perkara tersebut telah dihentikan? Atau justru mengendap di meja birokrasi tanpa kejelasan?
Dari informasi yang diperoleh, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus ini diketahui bernama Jabiat Sagala. Sedangkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) saat itu dijabat Ricky SH Rumapea.
Di sisi lain, publik juga mengetahui bahwa Jabiat Sagala pernah menjalani proses hukum dalam perkara lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Namun yang menjadi persoalan bukanlah masa lalu seseorang. Tapi kebenaran soal kasus yang diduga membelit Jabiat Sagala saat ini.
Dalam negara hukum, setiap laporan semestinya memiliki ujung yang jelas. Jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, sampaikan kepada publik.
Jika masih berproses, jelaskan perkembangannya. Jika ditemukan indikasi yang perlu didalami, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketiadaan informasi justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar. Apakah perkara ini benar-benar ditangani secara serius? Ataukah kasusnya perlahan menghilang karena perhatian publik mulai berkurang?
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Sebab ketika sebuah perkara yang menyangkut penggunaan uang rakyat tidak lagi terdengar perkembangannya, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum ikut dipertaruhkan.
Publik tidak membutuhkan sensasi. Publik membutuhkan kepastian. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perkara yang bergerak cepat ketika menjadi sorotan, namun melambat atau bahkan menghilang ketika perhatian publik mulai mereda.
Apalagi yang dipersoalkan adalah penggunaan anggaran daerah yang seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang tidak ada masalah, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi.
Sebaliknya, jika masih ada proses yang berjalan, masyarakat berhak mengetahui sampai di mana penanganannya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang hingga kini belum terjawab sederhana saja:
Apakah kasus rumah dinas Bupati Samosir masih hidup dalam proses hukum, atau sudah mati tanpa pernah diumumkan kepada publik?
Karena dalam penegakan hukum, keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan setiap perkara memperoleh kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.(roy silalahi)






