• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

24 Mei 2026
/ Hukum
Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

METRO24JAM.ID – Sidang kasus penjualan tanah PTPN II ke pihak Ciputra Land masih berlanjut. Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani mengaku tak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.. 

Bahkan lewat nota pembelaannya, Askani membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan menguraikan fakta hukum yang selama ini diabaikan. Hal ini diuraikan Askani dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang Jumat (22/6/2026). 

BacaJuga

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

“Saya mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara hasil pemeriksaan belum dilakukan gelar perkara. Dan saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari jaksa penyidik,” ungkap Askani seperti dilansir dari tribun-medan.

Askani juga menambahkan, penetapan tersangka dalam fakta persidangan jelas-jelas mendahului audit kerugian negara. Hal ini terkonfirmasi sendiri dari keterangan ahli yang dihadirkan JPU di persidangan.

Askani ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 14 Oktober 2025. Sedangkan hasil audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) baru diterbitkan pada November 2025 atau sebulan setelahnya. 

Tak hanya itu, Askani juga menyoroti framing pemberitaan yang menyebutkan dirinya menjual aset negara seluas 8.077 hektar kepada pihak swasta.

“Sementara fakta persidangan menunjukkan luas tanah yang diterbitkan sertifikatnya baru 93,8 hektar atau sekitar 1,16 persen dari angka yang disebarluaskan. Framing yang dibangun adalah angka 8.077 hektar. Tujuannya lebih kepada pembunuhan karakter dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah yang selama Ini kita junjung tinggi dalam penegakan hukum,” tegas Askani.

Pada inti pembelaannya, Askani menegaskan, seluruh proses penerbitan SK HGB yang dilakukannya adalah prosedur yang sah. Tanah yang dimohonkan hak oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah berstatus tanah negara dan bukan HGU aktif.

Askani menjelaskan, pelepasan dan inbreng oleh PTPN II, jauh sebelum sebelum dirinya menerbitkan satu pun SK. Karena itu, rezim yang berlaku adalah pemberian hak.

“Jelas perubahan gak mensyaratkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara,” kata Askani. 

Sebagaimana ditegaskan dalam pledoi pribadinya, Askni menyatakan, proses yang dilakukan terhadap bidang tanah tersebut adalah proses pemberian hak secara umum pada lahan yang berstatus HGU sudah mati dan tidak berlaku lagi.

“Sehingga tidak memungkinkan untuk diproses melalui mekanisme perubahan hak. Kewajiban 20 persen itu tidak dapat diberlakukan,” jelas Askani.

Askani juga mengingatkan, petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 hingga saat ini belum ada yang dikonfirmasi oleh Kementerian ATR sendiri di persidangan. 

Jadi menurut Askani, asas sesuatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengaturnya dibuat.

“Bahkan putusan MK pun masih memerlukan surat edaran sebagai pedoman. Apalagi Permen, tentu masih memerlukan juklak dan juknis,” urai Askani. 

Dalam pledoinya, Askani didukung penuh tim penasihat hukumnya dengan menolak angka kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 yang didalilkan JPU.

Menurutnya, penjumlahan kerugian negara dilakukan oleh konsultan akuntan publik bukan Badan Pemeriksaan Keuangan berdasarkan Pasal 23E UUD 1945.
 
“Yang lebih mengejutkan, ahli yang dihadirkan JPU sendiri, Dr Hemold F Makawimbang, mengakui di persidangan bahwa SK masih berlaku dan negara masih memiliki hak tagih,” lanjut dia. 

Jadi kata Askani, tidak ada kerugian yang nyata dan final. Karena BPK sebagai auditor resmi negara, tidak pernah melakukan penghitungan kerugian negara.

“Yang ada adalah piutang negara yang aktif, bukan tindak pidana korupsi. Kami sebagai terdakwa sampai hari ini diam dan tetap diam, namun bukan berarti menerima apa yang kami anggap suatu bentuk kezaliman. Karena kami yakin bahwa kebenaran tidak pernah binasa (Veritas Numquam Perit),” ucap Askani.

Menutup pembelaannya, Askani dengan keyakinan penuh memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta dan kebenaran materil.

“Tidak ada hak yang lebih mendasar daripada hak untuk mendapatkan keadilan. Kebenaran tidak selalu datang sebagai suara yang paling keras, kadang ia kalah ramai dari opini, tenggelam oleh framing, bahkan dihukum dulu sebelum sempat membela diri. Namun saya percaya, pada akhirnya kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” jelas Askani. (hidayat ahmad/tmc)

Tags: BeritaBPN SumutCiputra LandCitra Landmetro24jamSengketa Lahan PTPN II
Sebelumnya

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan

Selanjutnya

Pungli Parkir di UPT Puskesmas Hamparan Perak Bikin Warga Kesal

BacaJuga

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan
Hukum

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan

24 Mei 2026
Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In