METRO24JAM.ID – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali membongkar praktek peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan H Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) dinihari. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM Phantom.
Dalam penggerebekan yang dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM NZ, Jalan Kolonel Sugiono, seorang pria yang merupakan CS di THM Phantom berinsial IR (21 tahun) ditangkap karena kedapatan sengaja menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM.
Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku. Dari pengakuan IR, ekstasi itu didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap satu pria yang merupakan bagian dari manajemen Phanton,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Rafli juga menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM. Untuk THM Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis polisi dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun di sana.
“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami police line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya. Modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya. (hidayat ahmad/rel)






