• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Heboh! Penyidik KPK Bernama Bayu Sigit Dituding Terima Suap Rp 10 Miliar

Jubir KPK: Tidak Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit

13 Februari 2026
/ Hukum
Heboh! Penyidik KPK Bernama Bayu Sigit Dituding Terima Suap Rp 10 Miliar

METRO24JAM.ID – Isu suap menyeruak di tengah-tengah penanganan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyidik KPK Bayu Sigit disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus.

Menanggapi isu tersebut, KPK membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar.

BacaJuga

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.

Bantahan ini disampaikan KPK merespons fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026). 

Dalam sidang itu, seorang saksi menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang puluhan miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan cek informasi itu. Namun sejauh yang kami tahu, atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (12/2/2026) malam.

Budi turut mewanti-wanti masyarakat, khususnya pihak yang sedang beperkara, agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah.

Karena menurut Budi, setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara tim, profesional dan transparan. Sehingga tidak mungkin dapat diatur oleh orang per orang untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang beperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang bisa mengatur perkara,” ujar Budi.

Sebelumnya dalam persidangan, saksi Yora Lovita E Haloho mengungkapkan adanya sosok ‘Penyidik KPK’ gadungan. 

Yora yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, mantan pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker, menceritakan kronologi pertemuan tersebut.

Menurut Yora, peristiwa itu terjadi sekitar Maret – April 2025 saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan. 

Yora menjadi perantara pertemuan antara Gatot dengan Bayu Sigit yang dikenalkan oleh temannya, Iwan Banderas.

“Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK. ‘Ada urusan di Kemenaker, mau dibantu enggak? Kita bantu’,” kata Yora menirukan ucapan Iwan di persidangan.

Yora mengaku percaya karena Sigit membawa lencana logam berlogo KPK dan menunjukkan surat pemberitahuan permintaan keterangan. 

Dalam pertemuan yang juga dihadiri pejabat Kemenaker lain, Memei Meilita Handayani, terjadi negosiasi untuk menutup kasus Gatot dengan permintaan awal Rp10 miliar.

Meski permintaan awal sangat besar, Yora menyebut kesepakatan turun menjadi Rp7 miliar. 

Gatot Widiartono kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1 miliar sekitar 3 pekan setelah pertemuan. 

Uang tersebut diserahkan melalui staf Gatot kepada kurir Yora di kawasan Tebet Jakarta Selatan, dalam 3 goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.

Namun, upaya pengamanan kasus tersebut gagal total. Gatot tetap ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa. 

Uang Rp1 miliar yang diserahkan, menurut pengakuan Sigit kepada Yora, sudah habis dibagi-bagikan kepada timnya.

Kasus ini sendiri menyeret 8 mantan pejabat Kemenaker yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA periode 2017–2025. 

Jaksa mendakwa para pejabat itu meraup total Rp135,29 miliar dari pungutan liar terhadap perusahaan atau agen tenaga kerja asing.

Selain Gatot Widiartono, terdakwa lain meliputi mantan Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto, serta sejumlah pejabat direktur dan staf di lingkungan Kemenaker. (hidayat ahmad/tmc)

Tags: Beritakorupsimetro24jamPenyidik KPK terima suap
Sebelumnya

Inilah Sosok Polisi yang Dituding Jebak Korban Hingga Jadi Tersangka di Polrestabes Medan

Selanjutnya

Polrestabes Medan kembali Digeruduk Warga! Plt Camat Medan Kota 6 Tahun Jadi Tersangka tetap Nyaman Berkarir

BacaJuga

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!
Hukum

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

24 Mei 2026
Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan
Hukum

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan

24 Mei 2026
Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In