METRO24JAM.ID – Isu suap menyeruak di tengah-tengah penanganan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyidik KPK Bayu Sigit disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus.
Menanggapi isu tersebut, KPK membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.
Bantahan ini disampaikan KPK merespons fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam sidang itu, seorang saksi menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang puluhan miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan cek informasi itu. Namun sejauh yang kami tahu, atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (12/2/2026) malam.
Budi turut mewanti-wanti masyarakat, khususnya pihak yang sedang beperkara, agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah.
Karena menurut Budi, setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara tim, profesional dan transparan. Sehingga tidak mungkin dapat diatur oleh orang per orang untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang beperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang bisa mengatur perkara,” ujar Budi.
Sebelumnya dalam persidangan, saksi Yora Lovita E Haloho mengungkapkan adanya sosok ‘Penyidik KPK’ gadungan.
Yora yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, mantan pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker, menceritakan kronologi pertemuan tersebut.
Menurut Yora, peristiwa itu terjadi sekitar Maret – April 2025 saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan.
Yora menjadi perantara pertemuan antara Gatot dengan Bayu Sigit yang dikenalkan oleh temannya, Iwan Banderas.
“Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK. ‘Ada urusan di Kemenaker, mau dibantu enggak? Kita bantu’,” kata Yora menirukan ucapan Iwan di persidangan.
Yora mengaku percaya karena Sigit membawa lencana logam berlogo KPK dan menunjukkan surat pemberitahuan permintaan keterangan.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri pejabat Kemenaker lain, Memei Meilita Handayani, terjadi negosiasi untuk menutup kasus Gatot dengan permintaan awal Rp10 miliar.
Meski permintaan awal sangat besar, Yora menyebut kesepakatan turun menjadi Rp7 miliar.
Gatot Widiartono kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1 miliar sekitar 3 pekan setelah pertemuan.
Uang tersebut diserahkan melalui staf Gatot kepada kurir Yora di kawasan Tebet Jakarta Selatan, dalam 3 goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.
Namun, upaya pengamanan kasus tersebut gagal total. Gatot tetap ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.
Uang Rp1 miliar yang diserahkan, menurut pengakuan Sigit kepada Yora, sudah habis dibagi-bagikan kepada timnya.
Kasus ini sendiri menyeret 8 mantan pejabat Kemenaker yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA periode 2017–2025.
Jaksa mendakwa para pejabat itu meraup total Rp135,29 miliar dari pungutan liar terhadap perusahaan atau agen tenaga kerja asing.
Selain Gatot Widiartono, terdakwa lain meliputi mantan Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto, serta sejumlah pejabat direktur dan staf di lingkungan Kemenaker. (hidayat ahmad/tmc)






