• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Ekspansi Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gelar Kerjasama dengan Pemda Sumba Tengah Terkait Pidana Kerja Sosial

10 Februari 2026
/ Hukum
Ekspansi Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gelar Kerjasama dengan Pemda Sumba Tengah Terkait Pidana Kerja Sosial

METRO24JAM.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak terus memperluas jangkauan implementasi keadilan restoratif di wilayah kerjanya. Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (10/2/2026).

Bertempat di Kantor Bupati Sumba Tengah, kerjasama ini secara khusus mengatur tentang penyediaan sarana dan prasarana bagi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pada reintegrasi sosial yang produktif.

Kepala Bapas Kelas II Waikabubak Rahmat Pijati mengatakan, kerjasama ini merupakan terobosan untuk memberikan hukuman yang humanis tanpa harus menambah kepadatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Dengan dukungan Pemda Sumba Tengah, klien pemasyarakatan kini memiliki ruang untuk menebus kesalahan mereka melalui kontribusi nyata pada lokasi pidana kerja sosial seperti fasilitas umum. Kami ingin memastikan bahwa sistem pemasyarakatan hadir di tengah masyarakat sebagai solusi hukum yang memanusiakan dan memberdayakan,” tegas Pijati dalam sambutannya.

Bupati Sumba Tengah Drs Paulus Sekayu Karugu Limu menyampaikan kesiapan Pemda untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumba Tengah.

“Pemerintah Daerah Sumba Tengah tentunya siap mendukung dan menyediakan tempat atau lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan kami juga mohon bantuan dari Bapas Waikabubak untuk membimbing masyarakat kami yang nantinya akan menjalani pidana sosial tersebut,” pugkasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan daerah melalui tenaga kerja sukarela, tetapi juga mengembalikan kepercayaan diri masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat hukum.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Bapas Waikabubak dan Pemda Sumba Tengah resmi menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tatanan hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan. (rel/hidayat ahmad)

Tags: BeritaLapas Waikabubakmetro24jam
Sebelumnya

Gugat Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Bawa Bukti 3 Dokumen dan 30 File Video Pelanggaran

Selanjutnya

Pemprov Sumut Geger! Setelah Kadis PUPR Sumut, Kini Kadis Perindag Ikut-ikutan Mundur

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In