METRO24JAM.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak terus memperluas jangkauan implementasi keadilan restoratif di wilayah kerjanya. Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (10/2/2026).
Bertempat di Kantor Bupati Sumba Tengah, kerjasama ini secara khusus mengatur tentang penyediaan sarana dan prasarana bagi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.
Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pada reintegrasi sosial yang produktif.
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak Rahmat Pijati mengatakan, kerjasama ini merupakan terobosan untuk memberikan hukuman yang humanis tanpa harus menambah kepadatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Dengan dukungan Pemda Sumba Tengah, klien pemasyarakatan kini memiliki ruang untuk menebus kesalahan mereka melalui kontribusi nyata pada lokasi pidana kerja sosial seperti fasilitas umum. Kami ingin memastikan bahwa sistem pemasyarakatan hadir di tengah masyarakat sebagai solusi hukum yang memanusiakan dan memberdayakan,” tegas Pijati dalam sambutannya.
Bupati Sumba Tengah Drs Paulus Sekayu Karugu Limu menyampaikan kesiapan Pemda untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumba Tengah.
“Pemerintah Daerah Sumba Tengah tentunya siap mendukung dan menyediakan tempat atau lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan kami juga mohon bantuan dari Bapas Waikabubak untuk membimbing masyarakat kami yang nantinya akan menjalani pidana sosial tersebut,” pugkasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan daerah melalui tenaga kerja sukarela, tetapi juga mengembalikan kepercayaan diri masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat hukum.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Bapas Waikabubak dan Pemda Sumba Tengah resmi menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tatanan hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan. (rel/hidayat ahmad)






