• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Gugat Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Bawa Bukti 3 Dokumen dan 30 File Video Pelanggaran

10 Februari 2026
/ Sumut
Gugat Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Bawa Bukti 3 Dokumen dan 30 File Video Pelanggaran

METRO24JAM.ID – Untuk kesekian kalinya sidang gugatan Vantony Huang (49 tahun) kepada Telkom dan Telkomsel kembali digelar PN Stabat, Rabu (5/2/2026).

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan penambahan 11 bukti dari pihak penggugat. Dalam kesempatan ini, penggugat menyajikan bukti sebanyak 3 dokumen dan 30 file video pelanggaran.

BacaJuga

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan

Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom

Menurut Vantony Huang, bukti-bukti yang dibawanya meliputi dokumen rincian Kartu Halo yang direkayasa, dokumen rincian tidak resmi alias palsu dari Telkomsel dan dokumen rincian kosong.

“Semua bukti dan saksi sudah kita sajikan. Kini tinggal mendengarkan saksi dari pihak Telkom dan Telkomsel yang akan berlangsung pada 23 Februari 2026,” ujar Vantony Huang, Selasa (10/2/2026). (hidayat ahmad)

Tags: Beritametro24jamTelkom IndonesiaTelkomsel
Sebelumnya

Ada Persekongkolan Jahat di Telkomsel? Kartu Halo Diduga Disalahgunakan, Warga Tanjungpura Gugat Telkomsel

Selanjutnya

Ekspansi Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gelar Kerjasama dengan Pemda Sumba Tengah Terkait Pidana Kerja Sosial

BacaJuga

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan
Sumut

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan

16 Juli 2026
Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan
Sumut

Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan

15 Juli 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom
Sumut

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom

14 Juli 2026
Jangan Biarkan Kasus Pin Emas DPRD Samosir Menggantung, Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Sedang Diuji!
Sumut

Jangan Biarkan Kasus Pin Emas DPRD Samosir Menggantung, Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Sedang Diuji!

14 Juli 2026
Investasi Internasional Bidik TSTH2, Pemkab Samosir Optimistis Dongkrak Ekonomi Danau Toba
Sumut

Investasi Internasional Bidik TSTH2, Pemkab Samosir Optimistis Dongkrak Ekonomi Danau Toba

13 Juli 2026
Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir
Sumut

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In