METRO24JAM.ID – Mantan ajudan Ketua DPR Aceh, Yusri bin Ramli alias Pale (33 tahun), menjalani eksekusi hukuman cambuk bersama pasangannya, Nadia binti Nurdin (41 tahun) di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Pelaksanaan hukuman cambuk itu disaksikan ratusan warga yang memadati kawasan Taman Bustanussalatin. Pale mendapat giliran pertama menjalani eksekusi oleh algojo, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi terhadap Nadia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Darma Mustika mengatakan, Pale dijatuhi hukuman uqubat tazir cambuk sebanyak 25 kali di depan umum. Hukuman itu dikurangi masa tahanan sehingga jumlah cambukan yang dilaksanakan menjadi 20 kali.
“Hukuman yang dijatuhkan berupa uqubat tazir cambuk 25 kali di depan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan pelaksanaan cambuk sebanyak 20 kali,” kata Darma kepada wartawan.
Sementara itu, Nadia dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 33/JN/2026/MS.Bna tertanggal 27 Juli 2026, dijatuhi hukuman cambuk 25 kali dan setelah dikurangi masa tahanan, dieksekusi sebanyak 22 kali.
Darma menjelaskan, kedua terdakwa dijerat Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait Jarimah Ikhtilath. Perkara itu bermula saat Pale bersama pasangan wanitanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh pada Minggu, 24 Mei 2026 dinihari di Kamar Nomor 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, sekitar jam 00.15 WIB.
Keduanya diamankan dari sebuah hotel di Banda Aceh karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam bersama pasangan yang bukan mahram. Kepada petugas, keduanya sempat mengaku beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Aceh Barat. Namun saat petugas menanyakan identitas, ternyata keduanya bukan pasangan sah (non muhrim). (hidayat ahmad/rri.co.id)






