METRO24JAM.ID – Wali Kota Iman Irdian Saragih harus repot berurusan dengan hukum. Orang nomor 1 di Tebingtinggi, ini ‘terpaksa’ hadir di Pengadilan Negeri Medan sebagai saksi 2 terdakwa perkara suap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.
Kedua terdakwa adalah Nur Erdian yang merupakan Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Tebingtinggi. Nur Erdian merupakan ponakan dari Wali Kota Irman Irdian Saragih.
Sementara satu lainnya adalah Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital, yang memberikan suap Rp25 juta kepada Nur Erdian dalam pengadaan jaringan internet di Tebingtinggi.
Dari pantauan wartawan, Erdian hadir mengenakan kemeja hitam. Selain Wali Kota Tebingtinggi, ada 4 saksi lain, yakni Dwi, Tengku Saiful Bahri dan Fauzi Satria, selaku pegawai Diskominfo Tebingtinggi.
“Iya benar, yang bersangkutan (Nur Erdian) kemanakan saya kandung,” kata Erdian kepada hakim.
Diketahui, kasus berawal dari OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut di Dinas Kominfo Tebingtinggi. Dalam OTT itu, polisi mengamankan 4 orang. Tiga dari empat orang yang diamankan adalah PNS.
Ketiganya, yakni kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang (Kabid). Sementara satu dari pihak swasta yang turut diamankan, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.
Keempatnya terjaring OTT Polda Sumut pada Rabu (1/4/2026) lalu. Pekara ini merupakan proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp175 juta.
PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi. (tmc/hidayat ahmad)
#metro24jam #berita #tebingtinggi






