• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Gugatan Vantony Huang Vs Telkom dan Telkomsel

7 April 2026
/ Hukum
Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

METRO24JAM.ID – Gugatan Vantony Huang melawan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkom Indonesia dan Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), memasuki babak akhir. Sidang yang sudah berlangsung berbulan-bulan itu, kini masuk pada kesimpulan dari penggugat dan tergugat 1, serta tergugat 2.

Dalam arahannya, Hakim Ketua Cakra Tona Parhusip SH MH menegaskan, setelah melalui rangkaian pembuktian dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, saat ini sidang sampai pada pengajuan kesimpulan.

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

“Ya, kita sampai pada pemberian kesimpulan dari bapak ibu. Nantinya kita tidak lagi bertatap muka. Karena kesimpulan dan hasil putusannya juga akan kita sampaikan secara online,” ujar Cakra Tona dalam sidang yang digelar di PN Stabat, Senin (6/4/2026).

Dikatakan Cakra Tona, selama proses pemberian kesimpulan dan putusan, diharapkan para pihak, baik penggugat dan tergugat 1 dan tergugat 2, bisa bijak dan percaya sepenuhnya kepada hakim untuk memutuskan kasus ini secara seadil-adilnya.

Jangan pernah percaya kalau ada orang-orang yang mengaku bisa mempengaruhi putusan hakim. Apalagi nanti tidak ada lagi tatap muka dalam kesimpulan dan putusan.

“Kami berharap, penggugat dan tergugat 1 dan tergugat 2 bisa bijak dan percaya dengan kami (para hakim). Kami akan memutuskan kasus ini seadil-adilnya dan sesuai fakta-fakta yang ada. Jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur kasus ini hingga bisa mempengaruhi keputusan kami. Bantu kami untuk menjaga integritas,” ungkap Cakra Tona.

Cakra Tona juga mempersilahkan kepada para pihak yang nantinya merasa tak puas atas putusan hakim, bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Dan kalau pun ada yang merasa janggal dari putusan kami nantinya, bisa mengadukan kami ke pengadilan tinggi, ke bagian pengawasan hakim Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial,” ujarnya.

Menanggapi sidang akhir ini, Vantony Huang yang diwawancarai wartawan mengaku cukup puas. Apalagi dia yakin hakim akan memutuskan kasusnya secara adil.

Vantony juga optimis pihaknya akan bisa memenangkan pertarungannya melawan Telkom dan Telkomsel. (Hidayat ahmad)

Tags: Beritametro24jamTelkom IndonesiaTelkomsel digugat
Sebelumnya

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Selanjutnya

Dugaan Praktik ‘Calo’ Parkir di PUD Pasar Mencuat, Wali Kota Medan Jangan ‘Main Mata’ dengan Ormas

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Hukum

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Hukum

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!
Hukum

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!

14 Oktober 2026
Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali
Hukum

Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali

20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In