METRO24JAM.ID – Setelah korban pencurian semakin viral menjadi tersangka pengeroyokan, Polrestabes Medan akhirnya menggelar konferensi pers. Konfrens ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang semakin memojokkan institusi Polri di tengah-tengah masyarakat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap identitas pemilik toko HP yang kini jadi tersangka.
Adalah Persada Putra, korban pencurian yang berubah status menjadi tersangka. Pengusaha ponsel ini mengalami pencurian pada 22 September 2025 sekira jam 02.27 WIB.
Versi cerita Calvijn, pelaku pencurian adalah 2 karyawannya sendiri, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan. Setelah membobol toko milik Persada, kedua pelaku bersembunyi di Hotel Crystal.
Persada lantas berupaya untuk menangkap keduanya. Dalam upayanya itu lah Persada dianggap melakukan kesalahan fatal hingga kemudian berubah status dari korban menjadi tersangka.
Tak hanya dituduh menganiaya maling, Persada ternyata juga berani menyamar dan berpura-pura menjadi polisi.
Persada yang berpura-pura menjadi polisi ini datang bersama 3 temannya ke Hotel Crystal. Persada mengenakan jaket salah satu ojek online.
“Dia masuk ke dalam (Hotel Crystal) membawa berkas. Dan di situ kepada karyawan hotel mengatakan, kami dari petugas Polsek Pancurbatu, sehingga diizinkan ke dalam,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).
Calvijn menuturkan, hal itu tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan adanya bukti satu video Persada sedang mengenakan jaket ojek online.
Di samping itu, Calvijn turut menyampaikan bahwa Dito dan Rizki memiliki motif sakit hati, sehingga mencuri barang-barang di toko Persada.
“Motif pelaku pencurian karena sudah dua minggu mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Calvijn.
Kejadian Sebelumnya diberitakan, Gleen Dito bersama Rizki Kristian Tarigan melakukan pencurian toko ponsel milik Persada Putra pada 22 September 2025.
Aksi pelaku ketahuan dari CCTV. Alhasil, Persada mengadu ke Polsek Pancurbatu.
Keesokan harinya, Persada mendapati lokasi kedua pelaku di Hotel Crystal. Persada lekas mengabari Shinto, penyidik Polsek Pancurbatu, lalu beranjak ke hotel bersama Leo, Willyam dan Satriya.
Setibanya di lokasi, Persada bersama 3 rekannya menganiaya Dito dan Rizki.
Keduanya pun dibawa ke Polsek Pancurbatu untuk diproses hukum.
Pada 26 September, keluarga Dito melaporkan penganiayaan yang dilakukan Persada Cs ke Polrestabes Medan.
Beranjak dari laporan itulah, Persada ditangkap dan tiga rekannya sampai saat ini masih diburu.
Sementara Dito dan Rizki telah menjalani persidangan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. (t-m.c/hidayat ahmad)






