METRO24JAM.ID – Pemerasan senilai Rp4,7 miliar lebih terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Sumut, menjerat Kompol Ramli Sembiring. Akibatnya, Polda Sumut ikut menjadi sorotan.
Kini, perkara yang sempat menghebohkan itu, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Namun anehnya, hingga kini belum diketahui keberadaan Kompol Ramli Sembiring dan seperti apa upaya pencarian Polda Sumut terhadapnya.
Perlu diketahui, Kompol Ramli Sembiring merupakan mantan Penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut. Anak buahnya, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin sudah divonis hakim 5,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan 12 kepsek.
Bahkan dari fakta persidangan terungkap, Kompol Ramli Sembiring merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Namun, dia malah bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum.
Kaburnya Kompol Ramli tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan Nomor: 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.
“Ramli Sembiring sebagai anggota Polri pangkat dari Ajun Komisaris Polisi ke Komisaris Polisi serta Skep jabatan selaku PS Kasubdit III/Tipidkar Ditreskrimsus Polda Sumut. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor KEP/243/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polda Sumatera Utara. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/3/V/2025/Kortastipidkor tertanggal 19 Mei 2025,” tulis dakwaan Brigadir Bayu di SIPP PN Medan seperti dilansir tribun-medan, Rabu (7/1/2026).
Ramli dan Brigadir Bayu terjaring Operasi Tangkap Tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Maret 2025. Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah.
Sebelumnya, Kompol Ramli Sembiring sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penahanan dirinya oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi.
Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang. Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun.
Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Kompol Ramli, 2 tersangka lainnya adalah Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi yang masuk dalam daftar buron. Kedua pelaku adalah pihak yang mengumpulkan uang hasil pemerasan sebelum diserahkan ke Kompol Ramli.
Berdasarkan isi dakwaan terhadap Brigadir Bayu, pemerasan dilaksanakan atas perintah Kompol Ramli. Modusnya, Kompol Ramli meminta Brigadir Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Kompol Ramli untuk kemudian mengintervensi sejumlah pengerjaan proyek.
Dalam persidangan juga dijelaskan, Kompol Ramli Sembiring menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring.
Kompol Ramli Sembiring juga meminta fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024. Jika tidak, akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan.
Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan, seperti Kadihab Suhu Biasa selaku kepala SMKN 1 Amandraya menyerahkan Rp127 juta, Fangato Harefa (Kepala SMKN 1 Lahusa) menyerahkan Rp90 juta, Bonnie Cassius Gulo (Kepala SMKN 1 Moro’o) menyerahkan Rp43 juta dan Syukur Gulo (Kepala SMKN 1 Mandrehe) menyerahkan Rp200 juta. Sehingga total diterima terdakwa Rp437 juta.
Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp4,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp4,7 miliar.
Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli Sembiring terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipidkor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp400 juta.
Uang Rp400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut. (hidayat ahmad)






