• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Skandal Dugaan Korupsi Berjemaah di Disdikbud Medan! Pengawasan APH Lemah atau Pura-pura Tutup Mata?

11 Januari 2026
/ Hukum
Skandal Dugaan Korupsi Berjemaah di Disdikbud Medan! Pengawasan APH Lemah atau Pura-pura Tutup Mata?

METRO24JAM.ID – Aroma dugaan praktik curang dalam proses tender proyek pemerintah kembali menyeruak di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Tapi anehnya, aparat penegakan hukum (APH) seakan tutup mata.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah sumber internal dan upaya investigatif, terdapat indikasi kongkalikong dalam penentuan pemenang tender sebelum paket pekerjaan resmi ditayangkan.

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

Kabarnya, ada beberapa proyek pengerjaan, baik tender atau penunjukan langsung (PL) bernilai ratusan hingga miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, sudah memiliki ‘pemenang’ sejak jauh hari.

Berdasarkan informasi yang didapat, diduga ada ‘undangan’ pertemuan penentuan pemilik setiap pagu paket yang digelontorkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan pada Mei 2025. Padahal, proyek pengerjaan tersebut baru saja tayang di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pada bulan Agustus 2025.

Tak hanya itu, kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas, diduga ‘memonopoli’ proyek pengerjaan. Berdasarkan informasi, diduga setiap pemilik paket pengerjaan wajib ‘menyetor’ sebesar 20 – 25 persen kepada kepala dinas melalui sekretaris dinas selaku KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses tender harus dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel melalui sistem LPSE untuk mencegah praktik kolusi dan korupsi.

Sejumlah pengamat kebijakan publik di Kota Medan menilai, praktik semacam ini sudah sering terjadi dan menciderai prinsip keadilan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kalau benar proyek belum tayang tapi pemenangnya sudah ditentukan, itu jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Ketua Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) Deni Siregar, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Deni, jika hal ini dibiarkan, tentu akan menjadi bola panas bagi Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Bayu Putra Waas.

“Apabila hal-hal menyimpang (pengaturan paket ‘jualbeli’ proyek) seperti ini tidak ditindaklanjuti secara serius, jelas akan berdampak menciderai kepemimpinan Rico Waas,” ujarnya.

Sebab kata Deni, saat ini Rico sedang memulai gerakan meritokrasi di tubuh pemerintahannya, agar tercipta pemerintahan yang baik.

“Jangan sampai atasan menghabiskan tenaganya untuk membangun kota, tetapi anak buahnya masih terus memainkan pola lama untuk memperkaya diri dan kroninya. Alhasil, kerja keras Rico jelas akan sia-sia,” tegas Deni.

Menindaklanjuti temuan ini, kata Deni, JIPI akan mengambil langkah serius untuk melaporkan dugaan praktik korupsi berdasarkan bukti-bukti temuan yang sudah dikumpulkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Sehingga harapannya, kejaksaan segera melakukan proses penyelidikan.

“JIPI juga meminta lembaga-lembaga independen terkait, seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan skandal korupsi yang terdapat pada proyek pengerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan,” ujarnya. (hidayat ahmad/ril)

Tags: BeritaDinas Pendidikan dan Kebudayaan MedankorupsiKorupsi di Disdikbud Medanmetro24jamPemko Medan
Sebelumnya

Kasus Pemerasan 12 Kepsek oleh Kompol Ramli Sembiring Bikin Citra Polda Sumut Ikut Tercoreng!

Selanjutnya

Bahasa Presiden Prabowo Sederhana dan Tegas, Perusahaan Yang Langgar Aturan Tindak!

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!
Hukum

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

11 Juli 2026
Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap
Hukum

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

3 Juli 2026
Geger! KPK OTT Bupati Langkat
Hukum

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Hukum

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

29 Juni 2026
Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In