LMETRO24JAM.ID – ‘Permainan’ kasus di kepolisian masih saja terjadi. Kali ini dialami sales mobil di Medan, Senin (1/12/2025). Sudah menjadi korban penculikan dan penyiksaan, eh dirinya malah ditahan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Feri, sales mobil di Medan, sempat diculik, disekap dan dianiaya. Namun bukannya dapat perlindungan polisi, Feri malah langsung ditahan.
“Aneh, bang. Kawan kita ini sudah menjadi korban penculikan, penyekapan dan penganiayaan. Eh, dia pulak yang ditahan,” ujar In, teman Feri, kepada wartawan.
Dijelaskannya, kasus penculikan dan penyekapan ini berawal dari uang DP mobil senilai Rp50 juta. Karena prosesnya agak tertunda, Sal (costumer yang ingin ambil mobil) tidak sabar.
“Mungkin karena DP mobilnya mau digilakkan si Feri. Makanya dia (Sal) minta kawan-kawannya menagih. Dalam prosesnya, terjadilah penculikan dan penganiayaan,” ujarnya.
Namun anehnya, kata In, bukannya mendapat perlindungan hukum, eh malah langsung ditahan polisi.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Medan, Bambang SH menegaskan, tidak ada dasar hukum polisi melakukan penahanan. Masalah utang atau duit DP yang tertahan itu proses lain. Karena kasusnya juga perdata.
“Tidak ada dasar hukum untuk menahan si Feri. Karena untuk masalah DP mobil itu masalah lain. Karena kalau Feri mengembalikan duit si korban (Sal) kan selesai persoalan,” ujar Bambang.
Karenanya kata Bambang, polisi harus segera melepaskan Feri dari jerat hukum. Kalau tidak, polisi bisa dikategorikan menyalahgunakan wewenang.
Kapolrestabes Medan KBP Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan, belum mau menerima. Pesan WA juga belum berbalas.
Hal yang sama juga dilakukan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto. Telpon dan pesan WA yang dilayangkan belum dijawab dan berbalas. (Tim)






