METRO24JAM.ID – Pemko Sibolga menggelar sosialisasi tentang bantuan bencana di Aula Kantor Camat Sibolga Utara, Senin (13/7/2026). Namun ada yang aneh dari kegiatan itu. Wartawan yang melakukan peliputan malah diusir.
Adalah Deni Aprilsyah Lubis, pejabat yang melakukan pengusiran. Asisten Pemerintahan sekaligus Plt Kabag Dinas Sosial, ini terlihat risih saat kegiatannya dipantau wartawan.
Ada apa? Kalau memang benar, kenapa sosialisasi bantuan bencana terkesan tertutup dari wartawan?
Sertifikasi bukan syarat mutlak wartawan melakukan peliputan. Apalagi liputan yang menyangkut kepentingan publik.
Jadi jangankan wartawan, warga pun punya hak untuk mendokumentasikan kegiatan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pejabat hanya punya hak menolak wawancara, jika merasa wartawan yang mewawancarainya tidak kompeten. Tapi pejabat tidak punya hak untuk membatasi kinerja wartawan yang melakukan peliputan. Karena konsekuensi atas kerja-kerja wartawan diatur dalam undang-undang. (hidayat ahmad)






