METRO24JAM.ID – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar jam 00.58 WIB, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto dan Kanit II Ipda R Situngkir serta anggota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidomulyo Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JIS alias J (31) yang merupakan seorang residivis kasus narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram bruto, satu kaca pireks yang masih berisi sabu seberat 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet warna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. la juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Feri, warga Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. (rel)






