METRO24JAM.ID – Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (10/10/2026). Sabu seberat 4 kilogram itu ditemukan tersembunyi di dinding koper seorang penumpang yang tiba dari Port Dickson, Malaysia.
Dalam laporannya, petugas Bea Cukai Teluk Nibung awalnya melakukan profiling terhadap penumpang dan menajamkan pemeriksaan berdasarkan hasil pencitraan X-ray sekitar jam 16.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan di bagian dinding koper milik salah satu penumpang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap koper itu dengan disaksikan pemiliknya. Hasilnya, ditemukan 8 bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam dinding koper.
Bungkusan itu kemudian diuji menggunakan alat uji narkotika Rigaku. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kristal putih positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat total 4.000 gram atau 4 kilogram.
Penumpang berinisial DO (21), yang tercatat sebagai mahasiswa asal Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, itu selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan wawancara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam, tiket dan paspor, petugas Bea Cukai menyerahkan DO beserta barang bukti kepada Polres Tanjung Balai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung bersama Polres Tanjung Balai. Perkara ini selanjutnya ditangani Polres Tanjung Balai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika. (hidayat ahmad/kumparan)
Dok. Bea Cukai Teluk Nibung







