METRO24JAM.ID – Vape getar berisi narkoba semakin marak. Tak hanya warga sipil, penggunaan narkoba yang lagi hits ini juga sudah merasuki aparat sipil negara (ASN) di Pemprov Sumut. Akibatnya, Gubsu Bobby Afif Nasution pun ikut geram. Duh!
Ya, FIS (25 tahun) ASN jebolan IPDN, ini ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan vape getar berisi narkoba di kamar kos-kosannya di Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5/2026).
Mendengar hal itu, Gubsu Bobby Nasution murka. Dengan tegas Bobby mengatakan, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat. Bahkan jika terbukti, ASN yang berdinas di Biro Perekonomian ini layak untuk diberhentikan.
“Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian,” tegas Bobby.
Dijelaskan Bobby, informasi penangkapan ASN tersebut sudah diterimanya dari Sekda dan BKD Sumut. Bobby pun langsung meminta agar proses penindakan dilakukan tegas tanpa toleransi.
“Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar,” ujarnya.
Bobby mengatakan, status ASN tersebut saat ini masih menunggu proses hukum dari kepolisian. Pemprov Sumut memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Sekarang kita tunggu proses dari Polres, tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyinggung rencana penguatan regulasi terkait pemberantasan narkoba di Sumut. Bahkan Bobby sudah meminta agar rancangan peraturan daerah (Perda) segera diajukan ke DPRD Sumut tahun ini.
“Sudah kita bahas dengan DPRD. Kita minta tahun ini bisa masuk agenda supaya cepat dibahas dan diputuskan,” ucapnya. (rh)






