MMETRO24JAM.ID – Polemik pengadaan pin emas yang dibiayai melalui dana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dikabarkan mulai memasuki ranah hukum, Kamis (2/7/2026). Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Samosir disebut telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Samosir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan maupun penggadaian pin emas yang merupakan atribut atau simbol kehormatan DPRD.
Bahkan dari informasi yang beredar, sejumlah pin emas diduga tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya dan diduga telah berpindah tangan melalui transaksi penjualan maupun penggadaian di lebih dari satu lokasi.
Seorang sumber di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, salah seorang anggota DPRD berinisial NS disebut telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
“Benar, salah satu anggota DPRD berinisial NS sempat dipanggil. Informasinya terkait dugaan penjualan atau penggadaian pin emas,” ujar sumber tersebut, Senin (29/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Samosir maupun pimpinan DPRD Kabupaten Samosir terkait informasi tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan guna memastikan keberimbangan informasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Roy P Silalahi)






