• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Versi Kapolrestabes Medan: Korban Pencurian Ngaku Polisi dan Aniaya 2 Maling Bersama 3 Rekannya

Korban Pencurian Dijadikan Tersangka dan Ditahan

7 Februari 2026
/ Hukum
Versi Kapolrestabes Medan: Korban Pencurian Ngaku Polisi dan Aniaya 2 Maling Bersama 3 Rekannya

METRO24JAM.ID – Setelah korban pencurian semakin viral menjadi tersangka pengeroyokan, Polrestabes Medan akhirnya menggelar konferensi pers. Konfrens ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang semakin memojokkan institusi Polri di tengah-tengah masyarakat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap identitas pemilik toko HP yang kini jadi tersangka.
Adalah Persada Putra, korban pencurian yang berubah status menjadi tersangka. Pengusaha ponsel ini mengalami pencurian pada 22 September 2025 sekira jam 02.27 WIB.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Versi cerita Calvijn, pelaku pencurian adalah 2 karyawannya sendiri, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan. Setelah membobol toko milik Persada, kedua pelaku bersembunyi di Hotel Crystal.

Persada lantas berupaya untuk menangkap keduanya. Dalam upayanya itu lah Persada dianggap melakukan kesalahan fatal hingga kemudian berubah status dari korban menjadi tersangka.

Tak hanya dituduh menganiaya maling, Persada ternyata juga berani menyamar dan berpura-pura menjadi polisi.

Persada yang berpura-pura menjadi polisi ini datang bersama 3 temannya ke Hotel Crystal. Persada mengenakan jaket salah satu ojek online.

“Dia masuk ke dalam (Hotel Crystal) membawa berkas. Dan di situ kepada karyawan hotel mengatakan, kami dari petugas Polsek Pancurbatu, sehingga diizinkan ke dalam,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).

Calvijn menuturkan, hal itu tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan adanya bukti satu video Persada sedang mengenakan jaket ojek online. 

Di samping itu, Calvijn turut menyampaikan bahwa Dito dan Rizki memiliki motif sakit hati, sehingga mencuri barang-barang di toko Persada. 

“Motif pelaku pencurian karena sudah dua minggu mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Calvijn.

Kejadian Sebelumnya diberitakan, Gleen Dito bersama Rizki Kristian Tarigan melakukan pencurian toko ponsel milik Persada Putra pada 22 September 2025. 

Aksi pelaku ketahuan dari CCTV. Alhasil, Persada mengadu ke Polsek Pancurbatu. 

Keesokan harinya, Persada mendapati lokasi kedua pelaku di Hotel Crystal.  Persada lekas mengabari Shinto, penyidik Polsek Pancurbatu, lalu beranjak ke hotel bersama Leo, Willyam dan Satriya. 

Setibanya di lokasi, Persada bersama 3 rekannya menganiaya Dito dan Rizki. 
Keduanya pun dibawa ke Polsek Pancurbatu untuk diproses hukum. 

Pada 26 September, keluarga Dito melaporkan penganiayaan yang dilakukan Persada Cs ke Polrestabes Medan.

Beranjak dari laporan itulah, Persada ditangkap dan tiga rekannya sampai saat ini masih diburu. 

Sementara Dito dan Rizki telah menjalani persidangan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. (t-m.c/hidayat ahmad)

Tags: BeritaKorban dijadikan tersangkaKriminalitasmetro24jam
Sebelumnya

TRAGIS! Pengantin Baru yang Lagi Hamil 3 Bulan, Meregang Nyawa di Tangan Suami Sendiri

Selanjutnya

Hasil OTT KPK Terungkap: Pejabat Ditjen Bea Cukai dapat Setoran Rp7 Miliar Tiap Bulan!

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In