• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Sultan Deli Gugat Pengembang Yang Kuasai Tanah Di Helvetia Dan Sampali

"Kalau Digunakan Untuk Kepentingan Rakyat Banyak Gak Masalah!"

13 April 2025
/ Hukum
Sultan Deli Gugat Pengembang Yang Kuasai Tanah Di Helvetia Dan Sampali

MEDAN, METRO24JAM.ID
Kesultanan Deli menyesalkan penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli di Desa Helvetia dan Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, oleh pengembang.

Hal itu disampaikan Kesultanan Deli melalui Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof Dr OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia bersama Sultan Deli Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Keduanya didampingi Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja dan Tengku Ihwan Helda Gelar Tengku Sri Setia Paduka Raja.

Kesultanan Deli telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terkait dengan penguasahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda “Deli Maatschappij”.

Yang kemudian beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut-turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini, terakhir PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah lagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa.

Intinya, Kesultanan Deli belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.
Tanah itu sebetulnya bisa sama seperti manusia juga. Manusia itu bisa dicari silsilahnya, siapa ayahnya, siap ibunya, siapa kakeknya, siapa neneknya dan seterusnya. Artinya, semua bisa diurut terus sampai tuntas.

“Sebenarnya kalau kedua bidang tanah itu dimanfaatkan negara untuk kepentingan rakyat banyak, tentunya tidak masalah. Tapi inikan dikuasai oleh pengembang untuk kepentingan bisnisnya,” katanya.

Menurut dia, Kesultanan Deli juga sudah mengeluarkan pengumuman yang menyebutkan bahwa Sultan Deli adalah pemilik/pemegang alas hak yang sah untuk dua bidang tanah.

Pertama adalah yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, seluas 69.100 meter persegi atau 6,91 hektare yang dahulu dikenal sebagai Kebun Helvetia (Poeloe Bryan).

Kedua, bidang tanah yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare yang dulunya dikenal sebagai Kebun Sampali.

Untuk mempertahankan hak-hak keperdataan Kesultanan Deli, Sultan Deli melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74.Pdt G/2025/PN.Lbp.tanggal 28 Februari 2025. (hidayat ahmad/ant)

Tags: metro24jamSengketa lahanSultan DeliTanah di helvetia dan sampali
Sebelumnya

Terlibat Suap, Kejagung Ringkus Ketua PN Jakarta Selatan

Selanjutnya

Pagar Taman Makam Pahlawan Bukan Dicuri, Tapi Disimpan Penjaga Makam

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In