• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Sultan Deli Gugat Pengembang Yang Kuasai Tanah Di Helvetia Dan Sampali

"Kalau Digunakan Untuk Kepentingan Rakyat Banyak Gak Masalah!"

13 April 2025
/ Hukum
Sultan Deli Gugat Pengembang Yang Kuasai Tanah Di Helvetia Dan Sampali

MEDAN, METRO24JAM.ID
Kesultanan Deli menyesalkan penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli di Desa Helvetia dan Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, oleh pengembang.

Hal itu disampaikan Kesultanan Deli melalui Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof Dr OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia bersama Sultan Deli Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam.

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Keduanya didampingi Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja dan Tengku Ihwan Helda Gelar Tengku Sri Setia Paduka Raja.

Kesultanan Deli telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terkait dengan penguasahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda “Deli Maatschappij”.

Yang kemudian beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut-turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini, terakhir PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah lagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa.

Intinya, Kesultanan Deli belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.
Tanah itu sebetulnya bisa sama seperti manusia juga. Manusia itu bisa dicari silsilahnya, siapa ayahnya, siap ibunya, siapa kakeknya, siapa neneknya dan seterusnya. Artinya, semua bisa diurut terus sampai tuntas.

“Sebenarnya kalau kedua bidang tanah itu dimanfaatkan negara untuk kepentingan rakyat banyak, tentunya tidak masalah. Tapi inikan dikuasai oleh pengembang untuk kepentingan bisnisnya,” katanya.

Menurut dia, Kesultanan Deli juga sudah mengeluarkan pengumuman yang menyebutkan bahwa Sultan Deli adalah pemilik/pemegang alas hak yang sah untuk dua bidang tanah.

Pertama adalah yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, seluas 69.100 meter persegi atau 6,91 hektare yang dahulu dikenal sebagai Kebun Helvetia (Poeloe Bryan).

Kedua, bidang tanah yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare yang dulunya dikenal sebagai Kebun Sampali.

Untuk mempertahankan hak-hak keperdataan Kesultanan Deli, Sultan Deli melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74.Pdt G/2025/PN.Lbp.tanggal 28 Februari 2025. (hidayat ahmad/ant)

Tags: metro24jamSengketa lahanSultan DeliTanah di helvetia dan sampali
Sebelumnya

Terlibat Suap, Kejagung Ringkus Ketua PN Jakarta Selatan

Selanjutnya

Pagar Taman Makam Pahlawan Bukan Dicuri, Tapi Disimpan Penjaga Makam

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Hukum

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Hukum

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!
Hukum

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!

14 Oktober 2026
Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali
Hukum

Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali

20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In