METRO24JAM.ID – Aroma dugaan praktik curang dalam proses tender proyek pemerintah kembali menyeruak di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Tapi anehnya, aparat penegakan hukum (APH) seakan tutup mata.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah sumber internal dan upaya investigatif, terdapat indikasi kongkalikong dalam penentuan pemenang tender sebelum paket pekerjaan resmi ditayangkan.
Kabarnya, ada beberapa proyek pengerjaan, baik tender atau penunjukan langsung (PL) bernilai ratusan hingga miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, sudah memiliki ‘pemenang’ sejak jauh hari.
Berdasarkan informasi yang didapat, diduga ada ‘undangan’ pertemuan penentuan pemilik setiap pagu paket yang digelontorkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan pada Mei 2025. Padahal, proyek pengerjaan tersebut baru saja tayang di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pada bulan Agustus 2025.
Tak hanya itu, kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas, diduga ‘memonopoli’ proyek pengerjaan. Berdasarkan informasi, diduga setiap pemilik paket pengerjaan wajib ‘menyetor’ sebesar 20 – 25 persen kepada kepala dinas melalui sekretaris dinas selaku KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses tender harus dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel melalui sistem LPSE untuk mencegah praktik kolusi dan korupsi.
Sejumlah pengamat kebijakan publik di Kota Medan menilai, praktik semacam ini sudah sering terjadi dan menciderai prinsip keadilan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau benar proyek belum tayang tapi pemenangnya sudah ditentukan, itu jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Ketua Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) Deni Siregar, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Deni, jika hal ini dibiarkan, tentu akan menjadi bola panas bagi Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Bayu Putra Waas.
“Apabila hal-hal menyimpang (pengaturan paket ‘jualbeli’ proyek) seperti ini tidak ditindaklanjuti secara serius, jelas akan berdampak menciderai kepemimpinan Rico Waas,” ujarnya.
Sebab kata Deni, saat ini Rico sedang memulai gerakan meritokrasi di tubuh pemerintahannya, agar tercipta pemerintahan yang baik.
“Jangan sampai atasan menghabiskan tenaganya untuk membangun kota, tetapi anak buahnya masih terus memainkan pola lama untuk memperkaya diri dan kroninya. Alhasil, kerja keras Rico jelas akan sia-sia,” tegas Deni.
Menindaklanjuti temuan ini, kata Deni, JIPI akan mengambil langkah serius untuk melaporkan dugaan praktik korupsi berdasarkan bukti-bukti temuan yang sudah dikumpulkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Sehingga harapannya, kejaksaan segera melakukan proses penyelidikan.
“JIPI juga meminta lembaga-lembaga independen terkait, seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan skandal korupsi yang terdapat pada proyek pengerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan,” ujarnya. (hidayat ahmad/ril)






