• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Komisi III DPR-RI Tolak Hukuman Mati bagi Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya di Pariaman

11 Februari 2026
/ Hukum
Komisi III DPR-RI Tolak Hukuman Mati bagi Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya di Pariaman

METRO24JAM.ID – Komisi III DPR-RI menolak keras hukuman mati bagi ayah yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman Sumatera Barat. Karena menurut Komisi III, pembunuhan terjadi dilatarbelakangi spontanitas ayah yang membela kehormatan putrinya.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman menanggapi ancaman hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F di Pariaman Sumatera Barat (Sumbar). F diketahui merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR-RI sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, tapi harus dipahami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.

“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026) seperti dilansir Republika.

Habiburokhman juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena ‘pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat’.

Dia juga menilai, ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup jika berlandaskan Pasal 54 KUHP baru. Karena di pasal itu, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap F alias Fikri (38 tahun) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi menjelaskan, ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaKomisi III DPR-RImetro24jamPembunuh pelaku kekerasan seksual di Pariaman
Sebelumnya

Kapolres Bima Kota Terseret Jaringan Narkoba Eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi

Selanjutnya

Duh! Pejabat BUMD Sumut yang Terjerat Dugaan Skandal Asusila Kabarnya Kader Gerindra

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In