• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Komisi III DPR-RI Tolak Hukuman Mati bagi Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya di Pariaman

11 Februari 2026
/ Hukum
Komisi III DPR-RI Tolak Hukuman Mati bagi Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya di Pariaman

METRO24JAM.ID – Komisi III DPR-RI menolak keras hukuman mati bagi ayah yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman Sumatera Barat. Karena menurut Komisi III, pembunuhan terjadi dilatarbelakangi spontanitas ayah yang membela kehormatan putrinya.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman menanggapi ancaman hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F di Pariaman Sumatera Barat (Sumbar). F diketahui merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED.

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR-RI sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, tapi harus dipahami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.

“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026) seperti dilansir Republika.

Habiburokhman juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena ‘pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat’.

Dia juga menilai, ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup jika berlandaskan Pasal 54 KUHP baru. Karena di pasal itu, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap F alias Fikri (38 tahun) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi menjelaskan, ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaKomisi III DPR-RImetro24jamPembunuh pelaku kekerasan seksual di Pariaman
Sebelumnya

Kapolres Bima Kota Terseret Jaringan Narkoba Eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi

Selanjutnya

Duh! Pejabat BUMD Sumut yang Terjerat Dugaan Skandal Asusila Kabarnya Kader Gerindra

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Hukum

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Hukum

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!
Hukum

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!

14 Oktober 2026
Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali
Hukum

Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali

20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In