• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kasus Suami Dijadikan Tersangka karena Bela Istri Dijambret, Akhirnya Sampai ke Komisi III DPR-RI

Kapolres dan Kajari Sleman akan Dipanggil

26 Januari 2026
/ Hukum
Kasus Suami Dijadikan Tersangka karena Bela Istri Dijambret, Akhirnya Sampai ke Komisi III DPR-RI

METRO24JAM.ID – Kasus suami yang dijadikan polisi tersangka karena bela istri yang dijambret, akhirnya sampai juga ke Komisi III DPR-RI. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akan dipanggil, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Kajari Sleman dan Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya,” kata Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Menurut Habiburokhman, hal ini dilakukan agar Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan. Apalagi dalam peristiwa yang terjadi, Hogi mengejar penjambret setelah menjambret istrinya. Dalam pengejaran itu, kedua penjambret malah menabrak tembok dan tewas.

“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ujarnya.

Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Kejari Sleman juga telah menerima berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.
Atas dasar itu, kata Habiburokhman, pihaknya mempertanyakan soal proses hukum yang menjerat Hogi. Termasuk, pasal yang dikenakan terhadap Hogi.

“Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan. Dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 2 jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo Depok Sleman.

Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. (cnn/hidayat ahmad)

Tags: Bela istri dijadikan tersangkaBeritaKajari Sleman dipanggil Komisi III DPRRIKapolres Sleman dipanggil Komisi IIIKomisi III DPR-RImetro24jamSleman
Sebelumnya

Eks Kombatan GAM Batee Iliek Desak KPK Periksa Kades-Kades di Bireuen

Selanjutnya

Wow! Pascabencana Bank Aceh Syariah Dipercaya Pemerintah Salurkan KUR Rp1,5 Triliun

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In