METRO24JAM.ID – Kasus suami yang dijadikan polisi tersangka karena bela istri yang dijambret, akhirnya sampai juga ke Komisi III DPR-RI. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akan dipanggil, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Kajari Sleman dan Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya,” kata Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Menurut Habiburokhman, hal ini dilakukan agar Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan. Apalagi dalam peristiwa yang terjadi, Hogi mengejar penjambret setelah menjambret istrinya. Dalam pengejaran itu, kedua penjambret malah menabrak tembok dan tewas.
“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ujarnya.
Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Kejari Sleman juga telah menerima berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.
Atas dasar itu, kata Habiburokhman, pihaknya mempertanyakan soal proses hukum yang menjerat Hogi. Termasuk, pasal yang dikenakan terhadap Hogi.
“Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan. Dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” sambungnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 2 jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo Depok Sleman.
Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. (cnn/hidayat ahmad)






