• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kasus Suami Dijadikan Tersangka karena Bela Istri Dijambret, Akhirnya Sampai ke Komisi III DPR-RI

Kapolres dan Kajari Sleman akan Dipanggil

26 Januari 2026
/ Hukum
Kasus Suami Dijadikan Tersangka karena Bela Istri Dijambret, Akhirnya Sampai ke Komisi III DPR-RI

METRO24JAM.ID – Kasus suami yang dijadikan polisi tersangka karena bela istri yang dijambret, akhirnya sampai juga ke Komisi III DPR-RI. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akan dipanggil, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Kajari Sleman dan Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya,” kata Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Menurut Habiburokhman, hal ini dilakukan agar Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan. Apalagi dalam peristiwa yang terjadi, Hogi mengejar penjambret setelah menjambret istrinya. Dalam pengejaran itu, kedua penjambret malah menabrak tembok dan tewas.

“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ujarnya.

Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Kejari Sleman juga telah menerima berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.
Atas dasar itu, kata Habiburokhman, pihaknya mempertanyakan soal proses hukum yang menjerat Hogi. Termasuk, pasal yang dikenakan terhadap Hogi.

“Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan. Dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 2 jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo Depok Sleman.

Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. (cnn/hidayat ahmad)

Tags: Bela istri dijadikan tersangkaBeritaKajari Sleman dipanggil Komisi III DPRRIKapolres Sleman dipanggil Komisi IIIKomisi III DPR-RImetro24jamSleman
Sebelumnya

Eks Kombatan GAM Batee Iliek Desak KPK Periksa Kades-Kades di Bireuen

Selanjutnya

Wow! Pascabencana Bank Aceh Syariah Dipercaya Pemerintah Salurkan KUR Rp1,5 Triliun

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!
Hukum

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

11 Juli 2026
Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap
Hukum

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

3 Juli 2026
Geger! KPK OTT Bupati Langkat
Hukum

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Hukum

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

29 Juni 2026
Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In