• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kasus Pemerasan 12 Kepsek oleh Kompol Ramli Sembiring Bikin Citra Polda Sumut Ikut Tercoreng!

Kini Kompol Ramli Sembiring Malah Bisa Menghilang dan Masuk DPO

11 Januari 2026
/ Hukum
Kasus Pemerasan 12 Kepsek oleh Kompol Ramli Sembiring Bikin Citra Polda Sumut Ikut Tercoreng!

METRO24JAM.ID – Pemerasan senilai Rp4,7 miliar lebih terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Sumut, menjerat Kompol Ramli Sembiring. Akibatnya, Polda Sumut ikut menjadi sorotan.

Kini, perkara yang sempat menghebohkan itu, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Namun anehnya, hingga kini belum diketahui keberadaan Kompol Ramli Sembiring dan seperti apa upaya pencarian Polda Sumut terhadapnya.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Perlu diketahui, Kompol Ramli Sembiring merupakan mantan Penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut. Anak buahnya, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin sudah divonis hakim 5,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan 12 kepsek.

Bahkan dari fakta persidangan terungkap, Kompol Ramli Sembiring merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Namun, dia malah bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum. 

Kaburnya Kompol Ramli tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan Nomor: 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.

“Ramli Sembiring sebagai anggota Polri pangkat dari Ajun Komisaris Polisi ke Komisaris Polisi serta Skep jabatan selaku PS Kasubdit III/Tipidkar Ditreskrimsus Polda Sumut. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor KEP/243/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polda Sumatera Utara. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/3/V/2025/Kortastipidkor tertanggal 19 Mei 2025,” tulis dakwaan Brigadir Bayu di SIPP PN Medan seperti dilansir tribun-medan, Rabu (7/1/2026). 

Ramli dan Brigadir Bayu terjaring Operasi Tangkap Tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Maret 2025. Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah.

Sebelumnya, Kompol Ramli Sembiring sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penahanan dirinya oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi.

Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang. Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun. 

Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selain Kompol Ramli, 2 tersangka lainnya adalah Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi yang masuk dalam daftar buron. Kedua pelaku adalah pihak yang mengumpulkan uang hasil pemerasan sebelum diserahkan ke Kompol Ramli. 

Berdasarkan isi dakwaan terhadap Brigadir Bayu, pemerasan dilaksanakan atas perintah Kompol Ramli. Modusnya, Kompol Ramli meminta Brigadir  Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Kompol Ramli untuk kemudian mengintervensi sejumlah pengerjaan proyek. 

Dalam persidangan juga dijelaskan, Kompol Ramli Sembiring menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring.

Kompol Ramli Sembiring juga meminta fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024. Jika tidak, akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan. 

Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan, seperti Kadihab Suhu Biasa selaku kepala SMKN 1 Amandraya menyerahkan Rp127 juta, Fangato Harefa (Kepala SMKN 1 Lahusa) menyerahkan Rp90 juta, Bonnie Cassius Gulo (Kepala SMKN 1 Moro’o) menyerahkan Rp43 juta dan Syukur Gulo (Kepala SMKN 1 Mandrehe) menyerahkan Rp200 juta. Sehingga total diterima terdakwa Rp437 juta. 

Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp4,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp4,7 miliar. 

Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli Sembiring terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipidkor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp400 juta.

Uang Rp400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaKompol Ramli Sembiringkorupsimetro24jamPemerasan 12 kepsek di SumutPolda Sumut
Sebelumnya

Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 26 Kg Ganja

Selanjutnya

Skandal Dugaan Korupsi Berjemaah di Disdikbud Medan! Pengawasan APH Lemah atau Pura-pura Tutup Mata?

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In