METRO24JAM.ID – Pemerintah Aceh menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait penyegelan 250 ton beras impor oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Gubernur Aceh menilai, pernyataan Mentan terlalu reaktif dan kurang sensitif terhadap kondisi daerah, khususnya Aceh sebagai wilayah bekas konflik.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam rilisnya kepada media, Senin (24/11/2025) menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan terkait kasus impor beras tersebut dan memahami permasalahan yang ada. Menurutnya, tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dalam impor beras ini.
“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan persnya.
Salah satu alasan utama kebijakan impor beras ini adalah tingginya harga beras di Sabang jika didatangkan dari daratan. Hal ini memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini.
Kebijakan impor beras dari luar merupakan solusi transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat setempat, sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas.
Pemerintah Aceh menilai, Menteri Amran terlalu mendramatisir masalah ini, seolah-olah impor beras tersebut adalah tindakan pidana serius yang melanggar undang-undang.
Pernyataan Mentan yang menyebut beras impor tersebut ilegal juga dianggap tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, khususnya BPKS, yang memiliki kewenangan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Pemerintah Aceh juga menyayangkan pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras ini.
Pernyataan tersebut dinilai menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik yang saat ini dipimpin oleh mantan Panglima GAM.
Ke depan, Pemerintah Aceh berharap semua pihak, terutama pemegang otoritas, dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional dalam menyelesaikan masalah kewenangan dan regulasi. Hal ini sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.
Gubernur Aceh meminta Mentan untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras impor tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera melepaskannya kepada masyarakat Sabang.
Sebelumnya, pihak BPKS Sabang telah menjelaskan bahwa impor beras dari Thailand tidak menyalahi aturan. Kini beras impor sebanyak 250 ton disegel dan dianggap Mentan sebuah tindakan ilegal.(hidayat ahmad/rel)






