• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Gubernur Aceh Marah! Tuding Pernyataan Mentan Terlalu Reaktif dan Sudutkan Aceh

25 November 2025
/ Hukum
Gubernur Aceh Marah! Tuding Pernyataan Mentan Terlalu Reaktif dan Sudutkan Aceh

METRO24JAM.ID – Pemerintah Aceh menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait penyegelan 250 ton beras impor oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Gubernur Aceh menilai, pernyataan Mentan terlalu reaktif dan kurang sensitif terhadap kondisi daerah, khususnya Aceh sebagai wilayah bekas konflik.

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam rilisnya kepada media, Senin (24/11/2025) menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan terkait kasus impor beras tersebut dan memahami permasalahan yang ada. Menurutnya, tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dalam impor beras ini.

“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan persnya.

Salah satu alasan utama kebijakan impor beras ini adalah tingginya harga beras di Sabang jika didatangkan dari daratan. Hal ini memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

Kebijakan impor beras dari luar merupakan solusi transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat setempat, sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas.

Pemerintah Aceh menilai, Menteri Amran terlalu mendramatisir masalah ini, seolah-olah impor beras tersebut adalah tindakan pidana serius yang melanggar undang-undang.

Pernyataan Mentan yang menyebut beras impor tersebut ilegal juga dianggap tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, khususnya BPKS, yang memiliki kewenangan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Pemerintah Aceh juga menyayangkan pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras ini.
Pernyataan tersebut dinilai menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik yang saat ini dipimpin oleh mantan Panglima GAM.

Ke depan, Pemerintah Aceh berharap semua pihak, terutama pemegang otoritas, dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional dalam menyelesaikan masalah kewenangan dan regulasi. Hal ini sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.

Gubernur Aceh meminta Mentan untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras impor tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera melepaskannya kepada masyarakat Sabang.

Sebelumnya, pihak BPKS Sabang telah menjelaskan bahwa impor beras dari Thailand tidak menyalahi aturan. Kini beras impor sebanyak 250 ton disegel dan dianggap Mentan sebuah tindakan ilegal.(hidayat ahmad/rel)

Tags: Impor berasMenteri Pertanianmetro24jamMuzakir ManafSabang
Sebelumnya

Sempat Dituding Jual-Beli Jabatan, Bupati Dairi Bantah Dirawat di RS Columbia!

Selanjutnya

Brimob Polda Sumut Terobos Bencana! 2 Unit SAR Dikerahkan Tembus Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!
Hukum

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

11 Juli 2026
Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap
Hukum

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

3 Juli 2026
Geger! KPK OTT Bupati Langkat
Hukum

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Hukum

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

29 Juni 2026
Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In