• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

Polri Benar-benar Lukai Rasa Keadilan di Masyarakat

18 Februari 2026
/ Hukum
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

METRO24JAM.ID – Polri benar-benar melukai rasa keadilan di masyarakat. Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tak kunjung ditahan.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir mengungkap alasannya. Menurutnya, belum ditahannya mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, tak lain karena yang bersangkutan sedang menjalani proses penempatan khusus oleh Div Propam Polri.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

“Saat ini terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Div Propam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir, seperti dikutip dari Tribun Lombok.

Saat dilakukan penangkapan terhadap AKBP Didik, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam koper dan dititipkan kepada seorang Polwan berinisial Aipda D. 

Dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkotika berupa 7 klip plastik sabu dengan total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin. 

AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta,”  ujar mantan Kapolrestabes Medan, ini lugas. 

Penangkapan 2 asisten rumah tangga (ART) dari anggota Polres Bima Kota Bripka Karol alias IR membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota.
Bripka Karol dan istrinya Nita ditangkap dengan barang bukti sabu di rumah pribadinya seberat 30,415 gram. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menyebut, adanya keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Bidang Propam Polda NTB kemudian memeriksa Malaungi sekaligus tes urine.

Hasilnya, Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu. 
“Dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah dinas AKP ML (Malaungi) dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram,” kata Jhonny. 

Dari sini lah, Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan Didik Putra Kuncoro. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaEks Kapolres Bima Kota Tersangkametro24jam
Sebelumnya

Kebakaran Hebat Terjadi di Pajak Pekong Pekan Labuhan, Puluhan Rumah Ludes

Selanjutnya

Kebijakan Kepala BGN Dinilai Makin Ngawur! Bagi-bagikan Rp6 Juta Cuma-cuma Per Hari untuk SPPG

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In