• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

Polri Benar-benar Lukai Rasa Keadilan di Masyarakat

18 Februari 2026
/ Hukum
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

METRO24JAM.ID – Polri benar-benar melukai rasa keadilan di masyarakat. Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tak kunjung ditahan.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir mengungkap alasannya. Menurutnya, belum ditahannya mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, tak lain karena yang bersangkutan sedang menjalani proses penempatan khusus oleh Div Propam Polri.

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

“Saat ini terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Div Propam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir, seperti dikutip dari Tribun Lombok.

Saat dilakukan penangkapan terhadap AKBP Didik, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam koper dan dititipkan kepada seorang Polwan berinisial Aipda D. 

Dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkotika berupa 7 klip plastik sabu dengan total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin. 

AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta,”  ujar mantan Kapolrestabes Medan, ini lugas. 

Penangkapan 2 asisten rumah tangga (ART) dari anggota Polres Bima Kota Bripka Karol alias IR membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota.
Bripka Karol dan istrinya Nita ditangkap dengan barang bukti sabu di rumah pribadinya seberat 30,415 gram. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menyebut, adanya keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Bidang Propam Polda NTB kemudian memeriksa Malaungi sekaligus tes urine.

Hasilnya, Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu. 
“Dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah dinas AKP ML (Malaungi) dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram,” kata Jhonny. 

Dari sini lah, Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan Didik Putra Kuncoro. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaEks Kapolres Bima Kota Tersangkametro24jam
Sebelumnya

Kebakaran Hebat Terjadi di Pajak Pekong Pekan Labuhan, Puluhan Rumah Ludes

Selanjutnya

Kebijakan Kepala BGN Dinilai Makin Ngawur! Bagi-bagikan Rp6 Juta Cuma-cuma Per Hari untuk SPPG

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Hukum

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Hukum

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!
Hukum

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!

14 Oktober 2026
Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali
Hukum

Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali

20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In