METRO24JAM.ID – Kebijakan KPK yang menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah, jelas-jelas melukai rasa keadilan publik. Karenanya, Presiden Prabowo Subianto didesak bertindak tegas. Tapi apakah berani?
Ya, eks Menteri Agama Gus Yaqut, tersangka kasus korupsi kuota haji tidak ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Kasus rasuah ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif, yakni mencapai Rp622 miliar.
Namun, keputusan mengejutkan dilakukan KPK dengan mengalihkan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Hal ini pun memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil.
Kebijakan yang diklaim hanya berdasarkan permohonan keluarga dan bukan karena kondisi medis darurat ini dinilai sebagai preseden buruk yang sarat akan intervensi.
Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera turun tangan menertibkan dugaan campur tangan politik yang merusak independensi lembaga antirasuah tersebut.
Kejanggalan penahanan Gus Yaqut mulai terendus publik ketika mantan Menteri Agama itu menghilang dari sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam, dan absen dalam Salat Idul Fitri berjemaah pada Sabtu (21/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan ke Mahkota Residence di kawasan Condet Jakarta Timur. Pemindahan ini murni karena permohonan keluarga, bukan karena sakit. Jadi kalau pun ada tahanan lain yang ingin menjadi tahanan rumah, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan serupa. (hidayat ahmad/tmc)






