METRO24JAM.ID – Memasuki hari ke-6, pihak Seafood Mak Judes masih tetap tak peduli dengan korban yang sepedamotornya hilang di parkiran tempatnya berbisnis di Jalan Sei Batanghari Medan. Ada kesan, pihak Seafood Mak Judes tak ada niat mengganti rugi.
Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Yunan Habibi SH mengatakan, untuk kendaraan hilang di lokasi parkir berbayar, pengelola parkir wajib membayar ganti rugi jika kendaraan hilang di area parkir resmi. Baik konsumen berbayar tunai atau pun dengan karcis), terutama untuk parkir off-street (mal, gedung dan lahan khusus).
Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung dan UU Perlindungan Konsumen soal klausul ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’ adalah batal demi hukum karena parkir dianggap perjanjian penitipan.
“Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No 3416/Pdt/1985) juga menegaskan, pengelola parkir wajib mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang,” ujar Yunan, Sabtu (21/3/2026).
Tidak hanya itu, menurut Yunan, pengelola parkir berbayar wajib menjaga kendaraan yang dititipkan. Jika hilang, mereka bertanggungjawab atas kelalaian tersebut.
“Tidak hanya pihak ketiga, penyedia lahan parkir seharusnya juga ikut bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan konsumen, meski pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga,” bebernya.
Karena kata Yunan, berdasarkan prinsip hukum perdata dan yurisprudensi di Indonesia, pemilik lahan parkir dan pengelola parkir (pihak ketiga) dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama. Pengelola parkir bertanggungjawab secara operasional, sementara pemilik lahan bertanggungjawab atas penyediaan tempat usaha yang aman.
“Jadi tidak masuk akal kalau pihak Seafood Mak Judes mau lepas tanggung jawab begitu saja atas kehilangan sepedamotor pelanggannya. Karena sesuai aturan mereka juga ikut bertanggungjawab. Apa mungkin, mereka menyediakan lahan, tapi orang lain saja yang mendapat untung atas parkir?” tegas Yunan Habibi.
Lebih lanjut Yunan menambahkan, konsumen berhak menuntut salah satu atau kedua belah pihak atas dasar kerugian perdata, yakni Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
“Pemilik lahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas parkir yang disewakan memiliki keamanan yang layak,” ujarnya. (hidayat ahmad)






