• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Mau Diserahkan kepada Pihak ke-3, Seafood Mak Judes Harus Ikut Bertanggungjawab Ganti Kerugian

Soal Sepedamotor Hilang di Lahan Parkir Berbayar

21 Maret 2026
/ Metro
Mau Diserahkan kepada Pihak ke-3, Seafood Mak Judes Harus Ikut Bertanggungjawab Ganti Kerugian

METRO24JAM.ID – Memasuki hari ke-6, pihak Seafood Mak Judes masih tetap tak peduli dengan korban yang sepedamotornya hilang di parkiran tempatnya berbisnis di Jalan Sei Batanghari Medan. Ada kesan, pihak Seafood Mak Judes tak ada niat mengganti rugi.

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Yunan Habibi SH mengatakan, untuk kendaraan hilang di lokasi parkir berbayar, pengelola parkir wajib membayar ganti rugi jika kendaraan hilang di area parkir resmi. Baik konsumen berbayar tunai atau pun dengan karcis), terutama untuk parkir off-street (mal, gedung dan lahan khusus).

BacaJuga

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung dan UU Perlindungan Konsumen soal klausul ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’ adalah batal demi hukum karena parkir dianggap perjanjian penitipan.

“Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No 3416/Pdt/1985) juga menegaskan, pengelola parkir wajib mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang,” ujar Yunan, Sabtu (21/3/2026).

Tidak hanya itu, menurut Yunan, pengelola parkir berbayar wajib menjaga kendaraan yang dititipkan. Jika hilang, mereka bertanggungjawab atas kelalaian tersebut.

“Tidak hanya pihak ketiga, penyedia lahan parkir seharusnya juga ikut bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan konsumen, meski pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga,” bebernya.

Karena kata Yunan, berdasarkan prinsip hukum perdata dan yurisprudensi di Indonesia, pemilik lahan parkir dan pengelola parkir (pihak ketiga) dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama. Pengelola parkir bertanggungjawab secara operasional, sementara pemilik lahan bertanggungjawab atas penyediaan tempat usaha yang aman.

“Jadi tidak masuk akal kalau pihak Seafood Mak Judes mau lepas tanggung jawab begitu saja atas kehilangan sepedamotor pelanggannya. Karena sesuai aturan mereka juga ikut bertanggungjawab. Apa mungkin, mereka menyediakan lahan, tapi orang lain saja yang mendapat untung atas parkir?” tegas Yunan Habibi.

Lebih lanjut Yunan menambahkan, konsumen berhak menuntut salah satu atau kedua belah pihak atas dasar kerugian perdata, yakni Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Pemilik lahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas parkir yang disewakan memiliki keamanan yang layak,” ujarnya. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaKriminalmetro24jamParkir di Medan
Sebelumnya

Finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau Dipergoki Istri Teman Sendiri di Arena Billiard

Selanjutnya

Heboh! Oknum Polisi Tenteng Pistol dan Ancam Remaja yang Sedang Rayakan Malam Takbiran di Paluta

BacaJuga

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
Metro

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

4 Oktober 2026
Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi
Metro

Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi

18 September 2026
Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban
Metro

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

3 September 2026
Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi
Metro

Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

3 September 2026
Usai Rampas Motor Driver Ojol di Medan, Debt Collector Diduga Bersenpi Dimassa!
Metro

Usai Rampas Motor Driver Ojol di Medan, Debt Collector Diduga Bersenpi Dimassa!

2 September 2026
Remaja Pemilik Akun Instagram Genk Motor Simple Life Mandala Diamankan Polisi
Metro

Remaja Pemilik Akun Instagram Genk Motor Simple Life Mandala Diamankan Polisi

22 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In