• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Mau Diserahkan kepada Pihak ke-3, Seafood Mak Judes Harus Ikut Bertanggungjawab Ganti Kerugian

Soal Sepedamotor Hilang di Lahan Parkir Berbayar

21 Maret 2026
/ Metro
Mau Diserahkan kepada Pihak ke-3, Seafood Mak Judes Harus Ikut Bertanggungjawab Ganti Kerugian

METRO24JAM.ID – Memasuki hari ke-6, pihak Seafood Mak Judes masih tetap tak peduli dengan korban yang sepedamotornya hilang di parkiran tempatnya berbisnis di Jalan Sei Batanghari Medan. Ada kesan, pihak Seafood Mak Judes tak ada niat mengganti rugi.

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Yunan Habibi SH mengatakan, untuk kendaraan hilang di lokasi parkir berbayar, pengelola parkir wajib membayar ganti rugi jika kendaraan hilang di area parkir resmi. Baik konsumen berbayar tunai atau pun dengan karcis), terutama untuk parkir off-street (mal, gedung dan lahan khusus).

BacaJuga

Luar Biasa! Polisi Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Eceran di Tanjungmulia

2 Begal Sadis yang Rampas Motor Anak SMA di Binjai Berhasil Dilumpuhkan! Kedua Kakinya Dipelor Tim Cobra

Oknum Perwira Polda Sumut dan Anggotanya Terekam Kamera Lagi Dugem di Tempat Hiburan

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung dan UU Perlindungan Konsumen soal klausul ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’ adalah batal demi hukum karena parkir dianggap perjanjian penitipan.

“Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No 3416/Pdt/1985) juga menegaskan, pengelola parkir wajib mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang,” ujar Yunan, Sabtu (21/3/2026).

Tidak hanya itu, menurut Yunan, pengelola parkir berbayar wajib menjaga kendaraan yang dititipkan. Jika hilang, mereka bertanggungjawab atas kelalaian tersebut.

“Tidak hanya pihak ketiga, penyedia lahan parkir seharusnya juga ikut bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan konsumen, meski pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga,” bebernya.

Karena kata Yunan, berdasarkan prinsip hukum perdata dan yurisprudensi di Indonesia, pemilik lahan parkir dan pengelola parkir (pihak ketiga) dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama. Pengelola parkir bertanggungjawab secara operasional, sementara pemilik lahan bertanggungjawab atas penyediaan tempat usaha yang aman.

“Jadi tidak masuk akal kalau pihak Seafood Mak Judes mau lepas tanggung jawab begitu saja atas kehilangan sepedamotor pelanggannya. Karena sesuai aturan mereka juga ikut bertanggungjawab. Apa mungkin, mereka menyediakan lahan, tapi orang lain saja yang mendapat untung atas parkir?” tegas Yunan Habibi.

Lebih lanjut Yunan menambahkan, konsumen berhak menuntut salah satu atau kedua belah pihak atas dasar kerugian perdata, yakni Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Pemilik lahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas parkir yang disewakan memiliki keamanan yang layak,” ujarnya. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaKriminalmetro24jamParkir di Medan
Sebelumnya

Finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau Dipergoki Istri Teman Sendiri di Arena Billiard

Selanjutnya

Heboh! Oknum Polisi Tenteng Pistol dan Ancam Remaja yang Sedang Rayakan Malam Takbiran di Paluta

BacaJuga

Luar Biasa! Polisi Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Eceran di Tanjungmulia
Metro

Luar Biasa! Polisi Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Eceran di Tanjungmulia

17 Mei 2026
2 Begal Sadis yang Rampas Motor Anak SMA di Binjai Berhasil Dilumpuhkan! Kedua Kakinya Dipelor Tim Cobra
Metro

2 Begal Sadis yang Rampas Motor Anak SMA di Binjai Berhasil Dilumpuhkan! Kedua Kakinya Dipelor Tim Cobra

13 Mei 2026
Oknum Perwira Polda Sumut dan Anggotanya Terekam Kamera Lagi Dugem di Tempat Hiburan
Metro

Oknum Perwira Polda Sumut dan Anggotanya Terekam Kamera Lagi Dugem di Tempat Hiburan

3 Mei 2026
Video Hisap Vape Getar Diduga Berisi Narkoba Viral, Kompol DK Dipatsus dan Terancam Pecat!
Metro

Video Hisap Vape Getar Diduga Berisi Narkoba Viral, Kompol DK Dipatsus dan Terancam Pecat!

2 Mei 2026
VIRAL! VIDEO OKNUM POLISI DIDUGA GUNAKAN ‘VAPE NARKOBA’ BEREDAR LUAS DI JAGAT MEDIA SOSIAL
Metro

VIRAL! VIDEO OKNUM POLISI DIDUGA GUNAKAN ‘VAPE NARKOBA’ BEREDAR LUAS DI JAGAT MEDIA SOSIAL

30 April 2026
Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual
Metro

Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual

28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In