METRO24JAM.ID – Luar biasa! Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar sabu kecil-kecilan berinisial SM (36 tahun) di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/5/2026) sekira jam 13.30 WIB. Meski bandarnya belum mampu diungkap, namun beritanya sudah begitu menghebohkan hingga ke Mabes Polri.
Dari info yang diperoleh, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran barang haram di kawasan itu. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap pelaku yang mengedarkan sabu dengan sepeda.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza SH MH mengatakan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi. Saat pergerakan tersangka dan lokasi transaksi teridentifikasi, petugas segera melakukan penyergapan di sebuah gang kecil di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp10.000 yang disimpan tersangka di dalam kantong celana,” ungkap AKP AR Riza.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SM mengakui perbuatannya menjual narkotika di wilayah tersebut. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Narkoba untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (hidayat ahmad/wsp)






