METRO24JAM.ID – Seorang perempuan bernama Saras (26 tahun), warga Medan Selayang, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial DH alias Roberto.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/1117/III/2026/SPKT.
Awalnya peristiwa terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Teuku Umar Kecamatan Medan Polonia. Dugaan tindak pidana mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Kamis, 27 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB. Saat itu korban ingin meninggalkan tempat tinggal terlapor karena tidak ingin lagi hidup bersama. Apalagi kabaranya Roberto diduga kerap melakukan tindakan kekerasan.
Namun pada Sabtu, 15 Maret 2026 sekitar jam 18.30 WIB, korban kembali mendatangi lokasi tempat tinggal sekaligus usaha milik terlapor di kawasan Kampung Madras, tepatnya di sekitar Sun Plaza, untuk mengambil pakaian dan barang miliknya.
Korban datang bersama adik laki-lakinya bernama Bobby.
Dalam keterangannya, korban mengaku sebelumnya dihubungi oleh terlapor agar datang mengambil pakaiannya.
“Pada hari Minggu saya ditelepon oleh DH alias Roberto untuk menjemput pakaian saya di tempat tinggalnya di Kampung Madras, samping Sun Plaza. Saya datang bersama adik laki-laki saya bernama Bobby,” ujar korban.
Namun setiba di lokasi, situasi berubah. Saat korban sudah berada di lantai 2, sementara adiknya masih berada di bawah tangga, korban mengaku ditarik secara paksa oleh terlapor.
“Saat saya di lantai dua dan adik saya masih di bawah tangga, saya ditarik paksa oleh DH dan langsung dikunci di dalam kamar bersama anak saya,” ungkapnya.
Di dalam kamar, korban mengaku mengalami kekerasan fisik.
“Saya dipukul, ditendang, dicekik dan tidak diizinkan keluar dari kamar,” kata korban.
Sementara itu, adik korban yang berada di lokasi juga sempat diusir keluarga terlapor. Alhasil, adik korban tidak dapat membantu korban saat kejadian berlangsung.
Setelah beberapa hari, korban akhirnya ditemukan pada Rabu malam, 18 Maret 2026, setelah pihak keluarga bersama kuasa hukum melakukan pencarian ke lokasi.
Proses penemuan turut didampingi petugas piket dari Polsek Medan Baru, Tim Satreskrim Polrestabes Medan, serta kepala lingkungan setempat.
Korban ditemukan setelah dilakukan penggerebekan di sebuah kamar di lantai dua bangunan tersebut. Awalnya upaya pemeriksaan sempat dihalangi. Namun setelah berhasil masuk ke dalam ruangan, korban ditemukan berada di dalam kamar dengan kondisi lampu mati.
Saat ditemukan, kondisi korban cukup memprihatinkan dengan sejumlah memar di tubuhnya yang diduga akibat kekerasan yang dialami selama berada di dalam kamar tersebut.
Saat ditemukan, korban diduga telah menjadi korban penganiayaan dan penyekapan. Pihak keluarga mempertanyakan mengapa terlapor tidak langsung diamankan saat kejadian berlangsung.
Kuasa Hukum Korban dari Tommy Law Firm menilai, aparat seharusnya dapat segera melakukan tindakan hukum karena peristiwa tersebut diduga terjadi secara langsung di lokasi.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dinilai tidak tegas. Jika pelaku tertangkap tangan, seharusnya dapat segera diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar pihak kuasa hukum.
Pihaknya bahkan meminta pimpinan Polrestabes Medan untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami akan terus menyuarakan kasus ini dan memperjuangkan hak-hak perempuan yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Keluarga korban berharap, pelaku segera diproses secara hukum agar korban mendapatkan keadilan. (hidayat ahmad)






