METRO24JAM.ID – Terdakwa korupsi, Haji Halim akhirnya meninggal dunia. Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus memastikan perkara korupsi yang menjerat Haji Halim resmi gugur menyusul meninggalnya terdakwa.
Untuk diketahui, Haji Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Namun persidangannya dinilai sebagian pemerhati hukum, termasuk Susno Duadji, sebagai pelanggaran HAM berat.
Bagaimana tidak, di usianya yang uzur dan sakit parah dengan selang infus dan pernafasan yang harus dibantu oksigen, hakim dan jaksa tetap memaksakan persidangan. Dan ketika Haji Halim akhirnya meninggal, publik pun semakin geram.
“Hakim dan jaksa yang ‘memaksakan’ sidang Haji Halim harus diperiksa. Itu sudah pelanggaran HAM berat!” ujar mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, usai mengetahui Kemas Haji Abdul Halim alias Haji Alim (88 tahun) telah meninggal dunia, Kamis (22/1/2026).
Susno merasa geram karena aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) tetap memaksa Haji Halim menghadiri persidangan dan menahannya, meski sudah mengetahui dan melihat bahwa almarhum dalam keadaan sakit berat.
“Tindakan (hakim dan jaksa) ini bukan lagi sekadar pelanggaran undang-undang biasa, melainkan pelanggaran HAM yang sangat berat, serta melanggar UUD dan Pancasila,” ujar Susno.
Susno juga menyoroti keputusan hakim yang tidak mengizinkan Haji Halim untuk berobat, meskipun dokter sudah menyatakan sakit dengan berbagai spesialisasi.
“Ini jelas sistem peradilan yang tidak manusiawi karena memaksakan proses hukum terhadap orang yang sudah lanjut usia dan sakit keras. Jaksa dan hakim jelas-jelas mempertontonkan pelanggaran HAM berat,” kritik Susno.
Karenanya, Susno Duadji mendesak Presiden dan Komnas HAM untuk turun tangan mengevaluasi dakwaan yang dinilai cacat hukum dan penegakan hukum yang tidak adil dalam kasus ini.
Sebelumnya, terdakwa Haji Halim meninggal dunia pada Kamis 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah Azzahrah Palembang.
Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.
“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ucap Chandra, Jumat (23/1/2026).
PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.
“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra. (hidayat ahmad)






