METRO24JAM.ID – Hampir 2 tahun lamanya, laporan polisi (LP) yang dibuat mantan polisi, Dudi Efni, di Polda Sumut tak kunjung berproses. Kok bisa?
Ya, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, tertuang dalam LP No LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 02 April 2024.
Tak hanya di SPKT Polda Sumut, dalam waktu yang bersamaan, Dudi Efni juga membuat pengaduan di Propam Polda Sumut. Bahkan penyidik Bid Propam juga telah melakukan cek TKP yang berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Namun proses pengaduannya hingga kini tak berjalan.
Kepada media, Kamis (22/01/26) Dudi menceritakan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam Polda Sumut sampai hari ini sama-sama tidak berjalan.
“Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya. Alasannya, mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masa polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu,” terangnya.
Dikatakan Dudi, sejak Kabid Propam Polda Sumut dijabat Kombes Pol Bambang Tertianto, Kombes Pol Julihan Muntaha hingga Kombes Pol Dwi Agung, belum ada tanggapan apapun perihal laporan yang disampaikannya.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi yang dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor segera membuat dumas ke Itwasda.
“Silahkan, pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.
Selain Irwasda, wartawan juga melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. Namun, Kombes Pol Ferry Walintukan hanya menjawab bahwa dirinya akan segera mengecek hal itu.
Menanggapi lambannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi, Praktisi Hukum Robi Anugerah Marpaung SH mengatakan, sudah selayaknya Kapolda Sumut menegur bawahannya untuk menjalankan fungsinya sesuai SOP.
“Sebagai pimpinan, harusnya Kapolda dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk dapat mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas hal itu,” katanya.
Masih menurut Robi, terlapor maupun saksi yang merupakan personel polisi aktif akan lebih mudah untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga jika masih ada alasan pemanggilan berulang, hal itu hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan kepolisian.
“Semestinya kan lebih mudah. Sebab, saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan penyidik yang harus menunggu atau melakukan pemanggilan ulang, hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukan kah sudah jelas arahan Kapolri, bahwa anggota Polri bermasalah tidak akan mendapatkan perlindungan,” tandasnya. (rel/hidayat ahmad)






