• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Sudah Sebulan Lebih Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran! Ada Apa dengan Polrestabes Medan?

9 Januari 2026
/ Hukum
Sudah Sebulan Lebih Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran! Ada Apa dengan Polrestabes Medan?

METRO24JAM.ID – Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan seorang sales mobil terkesan ‘diendapkan’. Ada apa dengan Polrestabes Medan?

Ya, kasus itu sempat heboh di akhir November 2025. Sales mobil yang diketahui bernama Ferri Amsari, sempat dilaporkan ‘diculik’ dan disekap di Kafe Anaya Coffee, Jalan Pembangunan Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Tak hanya ‘diculik’ dan disekap, Ferri juga mengaku dianiaya Denny F Sinulinga alias Gedoy dan temannya. Kepala Ferri dipukuli, lutut dan kakinya ditokok martil.

Hal itu sesuai pengakuan Ferri dan laporan polisi istri korban, Anggreni Halimahtussadiah dengan Nomor: LP/B/4148/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 Desember 2025.

Dari info yang diperoleh, kasus ini berawal dari pembelian mobil oleh Salihati. Uang panjar Rp50 juta diberikan, namun mobil yang diharapkan belum juga keluar.

Salihati yang kesal, melaporkan kepada temannya Gedoy. Alhasil ditemani Gedoy, Salihati menemui Ferri yang kebetulan ada di Phantom KTV, Minggu (30/11/2025).

Pengakuan Ferri, dari Phantom KTV dirinya dibawa Gedoy dan beberapa temannya ke Anaya Coffee. Nah, di kafe ini lah Ferri mengaku dianiaya bak film Mafia Hongkong.

Kepalanya dipukuli, kaki dan dengkulnya digetok martil. Penganiayaan ini dilakukan agar Ferri segera mengembalikan uang Rp50 juta yang diberikan Salihati.

Puas menganiaya Ferri, namun uang yang diminta tak kunjung bisa dibayarkan, Gedoy dan teman-temannya menyerahkan Ferri ke Polrestabes Medan.

Nah, di sini lah ada sedikit kerancuan. Ferri yang sudah sempat babakbelur dianiaya, malah langsung ditampung polisi untuk ditahan. Ternyata, pihak Salihati sudah lebih dulu melaporkan Ferri dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Boleh-boleh saja Ferri ditahan kalau polisi merasa kasus penipuan dan penggelapannya dirasa duduk secara hukum. Tapi polisi juga harus bertindak sama di mata hukum, orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ferri juga harus ditindak,” ujar Pengamat Hukum di Medan, Bambang SH, saat dimintai tanggapannya atas kasus penganiayaan Ferri Amsari yang hingga, Kamis (8/1/2026) belum juga tuntas.

Dikatakan Bambang, polisi jangan pernah membenarkan orang yang menagih hutang dengan tindakan melawan hukum.

“Mau jadi apa negara kita kalau orang menagih uang yang (masih diduga) digelapkan, dengan cara melawan hukum. Sudah puas memukuli baru menyerahkannya ke kantor polisi,” tegasnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang coba dikonfirmasi atas kasus ini belum mau menjawab chat yang dikirimkan.

Hal yang sama juga dilakukan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto. Belum bisa dan belum mau membalas konfirmasi yang dilayangkan. (tim)

Tags: Beritametro24jamPenganiayaanPenggelapanPolrestabes Medan
Sebelumnya

Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

Selanjutnya

Truk Tangki Pengangkut Minyak Makan Terguling, Warga Berebut Panen Minyak!

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In