• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

8 Januari 2026
/ Hukum
Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

METRO24JAM.ID – Polsek Sunggal kembali menangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah. Keempat pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21 tahun), TR (30 tahun), AS (30 tahun) dan RAS (20 tahun).

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan Sunggal, Kamis (8/1/2026)

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

“Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis dari kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Dikatakan Bambang, kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulang. Seakan tidak ada rasa takut. Para pelaku menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.

“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, para pelaku sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepedamotor. Para pelaku melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS,” jelas Kapolsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) set kunci YL, 1 (satu) anak kunci T, 2 (dua) tang, 2 (dua) kunci pas, 5 (lima) kunci L, 1 ( satu) gunting, satu sepedamotor Scoopy warna hitam merah tanpa plat, 1 (satu) tas sandang warna hitam dan 1 (satu) kunci sepedamotor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” beber Kompol Bambang G Hutabarat. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaCuranmormetro24jamPolrestabes MedanPolsek Sunggal
Sebelumnya

Pidato Prabowo Indonesia Bubar 2030, Kembali Berseliweran! Akankah ‘Mimpi’ Itu Terwujud?

Selanjutnya

Sudah Sebulan Lebih Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran! Ada Apa dengan Polrestabes Medan?

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag
Hukum

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

19 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

18 Februari 2026
Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama
Hukum

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

17 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri

16 Februari 2026
Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!
Hukum

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In