METRO24JAM.ID – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan tidak ditemukan bukti adanya praktik pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan Muntaha sebagaimana tudingan yang sempat beredar luas di media sosial.
Kombes Pol Julihan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara. Selama menjalankan tugasnya, ia diketahui menangani sejumlah perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Sumut. Perkara-perkara itu hingga kini masih dalam proses penanganan.
Seiring penanganan kasus narkoba tersebut, muncul berbagai reaksi dari sejumlah pihak. Dalam perkembangannya, beredar tudingan di media sosial yang menuduh Kombes Pol Julihan melakukan pemerasan dan menerima uang dari terduga pelanggar yang merupakan anggota Polri.
Isu tersebut pertama kali mencuat setelah beredarnya sejumlah unggahan video di media sosial yang memuat pengakuan dan keluhan dugaan pemerasan terhadap personel di lingkungan Polda Sumut.
Unggahan itu kemudian viral dan mendapat perhatian luas publik. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Sumut membentuk tim internal untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Dalam dinamikanya, Kombes Pol Julihan sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan.
Mabes Polri kemudian mengambil alih penanganan dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kombes Pol Julihan. Hasilnya, Mabes Polri menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tudingan pemerasan maupun penerimaan uang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Tim Mabes Polri, tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya dugaan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan. Semua tudingan yang beredar di media sosial tidak terbukti,” ujar perwakilan Mabes Polri.
Polri turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (rel/hidayat ahmad)






